Ketua LIN Takalar Somasi Media Online, Bantah Tudingan Pemerasan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Arifuddin Radjab, melayangkan somasi terhadap media online Benuanews.com menyusul pemberitaan yang menuding adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan media terkait polemik Kafe Bum.

Arifuddin membantah tegas tudingan tersebut. Ia menilai isi pemberitaan tidak berimbang dan telah mencederai nama baik lembaga yang dipimpinnya.

“Kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ini sangat merugikan dan mencederai lembaga kami,” kata Arifuddin, Sabtu, 11 April 2026.

Menurut dia, media tersebut tidak melakukan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Padahal, prinsip dasar jurnalistik mewajibkan verifikasi dan keberimbangan informasi.

“Wartawan dari media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya, tetapi langsung memberitakan,” ujarnya.

Arifuddin menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), serta melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait prinsip cover both sides.

Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh. Selain somasi, pihaknya juga akan mengadukan kasus ini ke Dewan Pers.

“Kami akan melayangkan somasi dan melaporkan ke Dewan Pers. Ini jelas pelanggaran karena menjadikan kami sumber tanpa konfirmasi,” kata dia.

Tidak hanya itu, Arifuddin menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian.

“Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Dalam penelusurannya, Arifuddin juga mengaku menemukan kejanggalan terkait identitas wartawan yang menulis berita tersebut. Ia menyebut nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam struktur resmi redaksi.

“Ini menjadi pertanyaan besar terkait legalitas dan kredibilitasnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Arifuddin menjelaskan bahwa LIN sebelumnya memang melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran minuman keras di Kafe Bum. Investigasi itu dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat yang telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi.

Namun dalam prosesnya, kata dia, muncul indikasi lain yang dinilai janggal dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ia bahkan menduga adanya oknum wartawan yang justru melindungi aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Seharusnya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan melindungi aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Arifuddin menegaskan, penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, baik pidana maupun perdata. Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

LIN juga kembali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk menindaklanjuti hasil investigasi mereka.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera menutup BUM Cafe di Jalan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,” katanya.

Menurut dia, hasil investigasi lembaganya menemukan dugaan peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Arifuddin menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah lembaga.

“Kami tidak anti kritik, tetapi harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar,” kata dia. (*)