Kontrak Ganda Parkiran RS Padjonga Daeng Ngalle, Ujung-Ujungnya CV. Tri Mulia Lagi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle (PDN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada praktik kontrak ganda yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dan pihak ketiga, yakni CV. Tri Mulia Utama.

Awalnya, area parkir rumah sakit dipercayakan kepada Perseroda untuk dikelola dengan kewajiban menyetor Rp10 juta per bulan ke pihak RS berdasarkan nota kesepahaman (MoU). Namun, belakangan terungkap bahwa Perseroda justru mengontrakkan kembali lahan tersebut kepada CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak Rp20 juta per bulan.

Alhasil, terjadi mata rantai pendapatan ganda: dari CV. Tri Mulia ke Perseroda sebesar Rp20 juta, dan dari Perseroda ke rumah sakit hanya Rp10 juta. Padahal, nilai tersebut dinilai lebih kecil dari potensi asli pendapatan parkir yang mencapai Rp20 juta per bulan jika dikelola langsung.

Kondisi serupa juga terjadi di area parkir depan RS PDN yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar. Pihak Dishub juga menyerahkan pengelolaan kepada CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak Rp12 juta per bulan. Kepala Dishub, Salam Gau, secara terbuka mengakui keterbatasan instansinya dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Saya tidak mampu memenuhi target PAD parkir di RS PDN, sehingga pengelolaannya kami serahkan ke pihak lain yang diikat kontrak,” ujarnya kepada Indiwarta.

Fenomena kontrak ganda ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan aset daerah dan potensi kebocoran pendapatan yang bisa merugikan daerah. Pasalnya, meski pengelolaan diserahkan ke BUMD, tetap saja ujung-ujungnya dikendalikan oleh pihak swasta yang sama.

Pemerintah Kabupaten Takalar diharapkan segera mengevaluasi sistem dan pola kerja sama pengelolaan lahan parkir, agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan publik sebagai pengguna layanan. (Cw)