Indiwarta.com_ MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik peserta pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Makassar, tercatat cuma 61 bacaleg yang dinyatakan memenuhi Syarat, sementara 767 bacaleg lainnya masih dianggap belum memenuhi syarat secara admistrasi oleh KPU.
“Dari hasil verifikasi, dari 829 bacaleg yang diajukan 17 Parpol, cuma 61 yang Memenuhi Syarat (MS), yang lainnya harus memperbaiki dokumen,” terang Gunawan Masdar, anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, melalui keterangannya, Minggu (25/6/2023).
Selain itu, KPU juga menemukan adanya 23 Bacaleg ganda, baik itu ganda di internal partai politik dan eksternal partai politik.
Olehnya itu, KPU menghimbau kepada seluruh partai politik dan bacaleg yang belum memenuhi syarat admistrasi, untuk segera melakukan kelengkapan dalam tahapan perbaikan, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Masa perbaikan 25 hingga 29 Juni, dan dari hasil Bermain yang kami lakukan kami serahkan ke partai politik,” katanya.
Dijelaskan Gunawan ,jika dalam tahapan masa perbaikan dokumen tidak dimanfaatkan oleh partai politik dan bacaleg, maka bacaleg bersangkutan terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ini berarti, bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan Daftar Calon Sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti.
Selanjutnya, mengenai bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS di vermin perbaikan, maka terancam satu dapil pada partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.
“Bila satu dapil tidak memenuhi persentase perempuan, maka semua bacaleg satu dapil pada partai tersebut, tidak bisa diajukan dan dinyatakan TMS,” paparnya.
Berikut daftar Bacaleg, dari Parpol yang belum Memenuhi Syarat Administrasi :
1. PKB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0, BMS: 50
2. Partai Gerindra
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 11, BMS: 39
3. PDI Perjuangan
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 17, BMS: 33
4. Partai Golkar
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3, BMS: 47
5. Partai NasDem
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 6, BMS: 44
6. Partai Buruh
Bacaleg yang diajukan: 44
MS: 1, BMS: 43
7. Partai Gelora
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3, BMS: 47
8. PKS
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1, BMS: 49
9. PKN
Bacaleg yang diajukan: 35
MS: 0, BMS: 35
10. Partai Hanura
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 7, BMS: 43
11. PAN
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0, BMS: 50
12. PBB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0, BMS: 50
13. Partai Demokrat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1, BMS: 49
14. PSI
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0, BMS: 50
15. Perindo
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3, BMS: 47
16. PPP
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 9, BMS: 41
17. Partai Ummat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0, BMS: 50.
(Arman)