KPU Makassar akan Tindak Tegas Rekomendasi Bawaslu Terhadap 8 PPS Kecamatan Tamalate

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, belum mengambil sikap atas rekomendasi Bawaslu terhadap sejumlah Ketua PPS dan Anggota PPS di Kecamatan Tamalate, yang menggelar pertemuan dengan Bacaleg dari PDIP.

Anggota KPU Kota Makassar, Sri Endang yang dikonfirmasi menjelaskan, saat ini KPU sedang menyiapkan agenda untuk lakukan klarifikasi terhadap kedelapan ketua dan anggota PPS yang direkomendasikan Bawaslu.

“Belum ada keputusan dari kami, kami sementara pelajari keputusan Bawaslu dan akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Endang menambahkan, dalam waktu dekat KPU Kota Makassar akan mengeluarkan keputusan terhadap apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar.

Mengingat ada batasan waktu yang diberikan kepada KPU, untuk menyikapi apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu. “Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga dibatasi oleh waktu,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap delapan anggota dan ketua PPS Bawaslu merekomendasikan pemberian teguran dan pemecatan. “8 orang PPS direkomendasikan peringatan hingga pemberhentian,” kata Abdillah.

Kedelapan anggota dan Ketua PPS Kecamatan Tamalate yang di periksa Bawaslu, diantaranya kedelapan PPS yang dijatuhi sanksi teguran keras dan pemecatan berasal dari kelurahan Kecamatan tamalate yang masing masing bertugas di kelurahan, yakni Andi Burhanuddin ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka, Ahmad Ketua PPS Kelurahan Balang Baru, Budi Setiawan Anggota PPS Kelurahan Bongaya, Hardi Ketua PPS Kelurahan Tambung.

Kemudian, Isra ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Muchsin Jerry Ruslim Ketua PPS Kelurahan Bongaya, Muhammad Nur Syahid ketua PPS Kelurahan Parangtambung dan Suhardi ketua PPS Kelurahan Pabaeng-baeng. (*/Arman)

banner 728x250
error: waiit