MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 17 Makassar. Temuan tersebut berkaitan dengan hasil seleksi dan mekanisme pemenuhan kuota setelah sejumlah calon siswa yang dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran ulang.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan dugaan tersebut berawal dari penelusuran terhadap daftar kelulusan awal, data peserta yang tidak melakukan daftar ulang, serta daftar pemenuhan kuota yang diterbitkan setelah proses seleksi berlangsung.
Menurut Ruslan, terdapat sembilan calon murid yang sebelumnya dinyatakan lulus namun tidak melakukan registrasi ulang. Posisi yang kosong kemudian diisi oleh sembilan peserta lain melalui mekanisme pemenuhan kuota.
Namun, kata dia, kejanggalan muncul ketika pihaknya menemukan tiga peserta dalam daftar pemenuhan kuota yang justru memiliki skor sangat tinggi, masing-masing 545,301; 490,701; dan 488,151.
“Jika mengacu pada prinsip perangkingan nilai, seharusnya peserta dengan skor tersebut sudah masuk dalam daftar kelulusan awal. Nilainya jauh lebih tinggi dibanding sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus,” kata Ruslan kepada wartawan, Jumat, (19/06/2026).
L-Kompleks mempertanyakan alasan ketiga peserta tersebut tidak lolos pada tahap awal, tetapi kemudian masuk melalui mekanisme pengisian kuota setelah adanya kursi yang kosong.
Menurut Ruslan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi sistem seleksi yang digunakan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kami menemukan fakta yang sulit dipahami. Ada siswa dengan skor 545,301 yang tidak masuk dalam pengumuman kelulusan awal, padahal terdapat peserta lain dengan nilai lebih rendah yang justru dinyatakan lulus. Setelah ada siswa yang tidak mendaftar ulang, baru yang bersangkutan dimasukkan sebagai pengganti. Pertanyaannya, mengapa tidak lulus sejak awal?” ujarnya.
L-Kompleks menilai kondisi itu menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil perangkingan nilai dan pengumuman resmi yang diterbitkan kepada publik.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap database hasil seleksi guna memastikan tidak terjadi perubahan data, pergeseran peringkat, maupun intervensi dalam proses penetapan kelulusan.
“Kami meminta seluruh data perangkingan dibuka secara transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana peserta dengan nilai tinggi bisa dinyatakan tidak lulus pada tahap awal, sementara peserta dengan nilai lebih rendah justru diterima lebih dahulu,” kata Ruslan.
Atas temuan tersebut, L-Kompleks mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses penerimaan siswa baru di SMAN 17 Makassar. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme seleksi yang digunakan.
Ruslan mengatakan pihaknya berencana membawa temuan tersebut ke Ombudsman, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melihat ada indikasi yang perlu ditelusuri secara serius. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini hingga seluruh proses penerimaan siswa baru dapat dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, turut menyoroti proses pemenuhan kuota yang terjadi di SMAN 17 Makassar.
Menurut Burhan, perlu ada penjelasan resmi mengenai mekanisme penetapan peserta pengganti agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi.
Ia mengaku saat ini pihaknya sedang menerima pengaduan dari sejumlah orang tua dan calon siswa yang merasa dirugikan serta mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami meminta seluruh proses ini dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Burhan.
LSM PERAK Indonesia juga menyatakan tengah menyiapkan langkah advokasi bersama masyarakat dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi penyampaian aspirasi apabila tuntutan transparansi tidak direspons oleh pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan yang disampaikan oleh L-Kompleks dan LSM PERAK Indonesia. (Red/HSN)












