Indiwarta.com_ MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan lagi tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar, dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” tutur Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.
Adapun salah satu tersangka, merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA. Tim penyidik juga menetapkan Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP, yang menjabat 2019 sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.
“Dan pada hari ini juga (ketiga tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ucap Tadung.
Tadung menjelaskan, ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.
“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
“Ketiga tersangka kita tahan di Lapas Makassar, selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 2 Juli 2023,” tegas Zet Tadung Allo.
Diketahui, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar, untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 20 miliar. “Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujarnya.
Total ada 5 tersangka, di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA. “Sudah 5 tersangka sampai hari ini,” singkatnya.
Jaksa Dalami Dugaan Aliran Dana ke Wali Kota Makassar
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Soetarmi menyebut, pihaknya akan mempelajari keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan nantinya.
“Nanti kita pelajari (dugaan aliran dana ke Danny Pomanto). Ini kan kita akan pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan. Seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Wakajati, buktinya apa, perbuatannya apa, mens rea-nya apa, nanti akan kita pelajari,” terang Soetarmi, dikutip melalui _detikSulsel_ .
Soetarmi juga sempat menyinggung peran kelima tersangka. Dia menyebut, para tersangka penggunaan dana laba PDAM Makassar tak sesuai prosedur.
“Yang jelas ini penggunaan dana tantiem. Dana yang digunakan tanpa melalui prosedur, tanpa mekanisme yang benar. Ini kan mereka menggunakan dana PDAM, ya menurut kami diduga melawan hukum. Dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP menyatakan bahwa dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang harusnya menjadi milik PDAM,” jelasnya.
Soetarmi juga menyinggung adanya pembagian dana dari laba ke kantong pribadi. Namun, dia meminta hal tersebut bergantung pada perkembangan di persidangan. “Ada pembagiannya. Nanti diuraikan dalam persidangan. Di persidangan ada disebutkan nilai-nilainya kan,” ujar Soetarmi.
“Yang disebutkan dalam persidangan sesuai dengan jumlah yang mereka terima. Artinya yang disebutkan itu masuk kepada orangnya,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan dalam fakta yang terkuak di persidangan, SK direksi terkait pembagian laba PDAM Makassar tersebut, dikeluarkan berdasarkan SK Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Danny juga terkuak menerima asuransi dwiguna jabatan Rp 600 juta, setelah adanya pembagian laba PDAM Makassar.
Hal tersebut terkuak, saat Direktur Keuangan PDAM Makassar pada 2016 hingga Agustus 2017 bernama Kartia Bado, menjadi saksi di persidangan di PN Makassar, Senin (13/6/2023). Saksi mengatakan, PDAM Makassar pada tahun 2016 menghasilkan laba Rp 64 miliar.
Saksi pun menjelaskan, bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar, untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.
Jaksa sendiri mencecar keterangan Kartia, soal adanya asuransi dwiguna. Jaksa bertanya, sudah berapa kali asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakil wali kota dicairkan.
“Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?” tanya jaksa.
Kartia membeberkan, kalau wali kota dan wakil wali kota pernah menerima asuransi dwiguna satu kali saat masa jabatannya. Namun dia menyebut, dirinya tidak mengetahui pencairan asuransi tersebut pada periode sebelumnya atau sesudah ia menjabat. “Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya,” kata saksi Kartia.
“Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” katanya.
Setelah jawaban Kartia tersebut, di sinilah jaksa penuntut umum meminta Kartia menyebut secara gamblang, nama wali kota yang menerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut. “Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?” tanya jaksa.
Kartia yang dicecar oleh jaksa, kemudian mengungkap wali kota tersebut adalah Ramdhan Pomanto. “Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” ucapnya.
Jaksa pun lanjut menanyakan lagi, yakni berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakil wali kota saat itu. “Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta),” jawab saksi.
Jaksa juga mempertanyakan berapa jumlah asuransi dwiguna jabatan dari Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal. Saksi menyebut nilainya sekitar Rp 453 juta. “Rp 453.755.520,” terang saksi, usai melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan. (*/Tim)