LSM PERAK Desak Kejari Usut Dugaan Markup Pengadaan Buku SD-SMP di Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam mengusut dugaan markup pada pengadaan buku Pendamping untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Takalar.

PERAK menilai proses pengadaan buku Pendamping untuk 239 SD dan SMP di tahun anggaran 2025 perlu dikawal secara serius. Ia menyebut, Pengadaan tersebut menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN, sehingga harus dijalankan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Beberapa informasi sudah masuk ke lembaga kami terkait dugaan markup pengadaan buku ini. Nilainya cukup fantastis, dan kami menemukan dokumentasi pertemuan antara oknum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar dengan sejumlah pengurus K3S dan MKKS,” ungkap Divisi Investigasi LSM PERAK Rahman Samad dalam keterangan persnya, Jumat (25/7/2025).

Rahman juga menyoroti adanya dugaan intervensi dalam penyusunan Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) di sejumlah sekolah. Ia mengaku, meski beberapa kepala sekolah masih blak-blakan menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi karena merasa takut mendapatkan tekanan dari posisinya saat ini. Namun biarkan pihak APH yang akan menyelidikinya.

“Dalam waktu dekat, kami akan rampungkan data dan segera melayangkan laporan resmi ke Kejari Takalar atau Kejati Sulsel. Insyaallah, tunggu saja,” tegasnya.

Tak hanya pengadaan buku, LSM PERAK juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut berbagai pengadaan lain di lingkungan sekolah SD dan SMP yang belakangan ramai diberitakan publik. Menurutnya, perlu dipastikan apakah seluruh pengadaan barang yang dimasukkan dalam ARKAS benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.

“Semua pengadaan yang dibiayai Dana BOS harus diaudit secara menyeluruh oleh Kejaksaan. Ini penting agar pengelolaan dana negara benar-benar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan” Pungkas Rahman.

Meski Sebelumnya, Kadis Disdikbud Takalar, Darwis telah menegaskan, kalau pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP di Takalar tahun 2025 sudah sesuai dengan regulasi.

“Ketika ada barang yang sekolah beli lantas harga tidak sesuai kewajaran maka akan ditolak oleh SIPLA ” kata Darwis.

PERAK berharap Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS.(HSN)