TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lurah Manongkoki, Muhammad Dahlan Deng Naba, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya kendala dalam pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayahnya. Beliau menegaskan bahwa pelayanan administrasi tetap berjalan normal dan tidak ada hambatan yang disengaja dari pihak kelurahan.
Menurutnya, keterlambatan dalam pengajuan SPPT bukan disebabkan oleh faktor administrasi, melainkan karena adanya sengketa kepemilikan lahan yang sedang dalam proses penyelesaian.
“Saya tidak bisa menandatangani pengajuan SPPT tersebut karena ada klaim kepemilikan dari pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris sah,” jelas Lurah Manongkoki. Keputusan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Muhammad Dahlan Deng Naba menegaskan bahwa pihak kelurahan selalu bersikap profesional dan netral dalam menangani urusan administrasi.
“Kami memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam hal kepemilikan tanah,” tambahnya. Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Lurah Manongkoki juga menepis anggapan adanya unsur politik dalam pelayanan publik di kelurahan.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kami bekerja secara profesional tanpa memihak atau mendiskriminasi siapa pun. Semua warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan administrasi,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Muhammad Dahlan Deng Naba berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan kelurahan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red/ Nikanor Deng Naba)