MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum memutuskan menempuh jalur hukum dan politik untuk menggugat hasil Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) DEMA-U 2026. Langkah tersebut diambil setelah enam bulan melakukan advokasi dan menyampaikan berbagai keberatan terkait pelaksanaan pemilihan, namun dinilai tidak mendapat respons memadai dari pihak kampus, Kamis (25/06/2026).
Para mahasiswa berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Kementerian Agama.
Menurut mereka, sejumlah surat keberatan yang telah disampaikan kepada pimpinan kampus maupun Dewan Kehormatan Kampus (DKU) tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Sebagai mahasiswa yang mempelajari hukum dan kepemiluan, mereka menilai pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 mengandung banyak cacat prosedural dan tidak berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berbagai tanggapan dan sanggahan yang diajukan selama proses pemilihan, kata mereka, juga diabaikan oleh penyelenggara, dalam hal ini Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (LPPU) dan pihak kampus.
Mereka menilai pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 berlangsung secara tidak lazim dan menyimpang dari praktik pemilihan sebelumnya. Sejumlah persoalan yang disorot antara lain tahapan sosialisasi yang dinilai tidak maksimal, polemik pencekalan calon, tidak tersedianya masa sanggah, ketidakjelasan jadwal pelaksanaan, hingga absennya ruang perbaikan berkas bagi peserta.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pelaksanaan musyawarah secara daring yang dilakukan sekitar empat bulan setelah pengumuman awal. Mereka menilai proses tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari pimpinan perguruan tinggi.
Tidak hanya itu, mereka juga menduga adanya penggelapan surat perintah pelaksanaan oleh penyelenggara, serta intervensi dari pihak tertentu yang mendorong pelaksanaan pemilihan secara daring melalui Google Meet. Pemungutan suara tersebut disebut berlangsung kurang dari satu jam, dilaksanakan di luar jam operasional kampus, dan tanpa pengawasan langsung dari pimpinan perguruan tinggi.
Wildan, salah seorang pelapor yang juga mantan pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang akan dijadikan alat bukti dalam proses gugatan di PTUN maupun dalam agenda RDP bersama DPR RI.
Menurut dia, sejumlah alumni Fakultas Syariah dan Hukum yang kini berprofesi sebagai advokat juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses tersebut.
“Sebagai mahasiswa hukum, ini merupakan bentuk praktik nyata dari ilmu yang selama ini kami pelajari. Kami bergerak berdasarkan prinsip fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walaupun langit runtuh,” kata Wildan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil pemilihan, melainkan untuk memperoleh kejelasan atas berbagai dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama proses Pemilma 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh menjadi warisan buruk bagi demokrasi kampus di masa mendatang. Ia berharap pihak kampus melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemilihan mahasiswa agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang baik.
Wildan juga mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan organisasi mahasiswa telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3814 Tahun 2024. Karena itu, seluruh tahapan pemilihan seharusnya mengacu pada regulasi tersebut demi menjamin proses yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Kampus adalah ruang belajar demokrasi. Karena itu, setiap proses pemilihan harus menjadi contoh bagaimana asas keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan dijalankan dengan baik,” ujarnya. (*)












