Indiwarta.com_ MAKASSAR, Penuntut umum Kejati Sulsel, menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi di Pengadilan Negeri, dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Kabupaten Takalar TA. 2020.
Pada Selasa (6/6/2023), sekitar jam 11.00 Wita, pemeriksaan bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu Dr. Mudazzir Munsir, SH, MH., Dr. Andi Irfan Hasan, SH, MH., Sri Suryanti Malotu, SH, MH., Andi Satrani, SH, MH., dan Anggiriani, SH., MH (Kasi Pidsus Takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti, berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya, guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud.
Penuntut Umum menyatakan, Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d Desember 2022),
2. Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021),
3. Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).
Dikutip dari Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tengah beredar, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
(Red/Fathir)