banner 728x250

Majelis Hakim Tunda Persidangan, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Penuntut umum Kejati Sulsel, menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi di Pengadilan Negeri, dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Kabupaten Takalar TA. 2020.

Pada Selasa (6/6/2023), sekitar jam 11.00 Wita, pemeriksaan bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.



banner 728x250

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu Dr. Mudazzir Munsir, SH, MH., Dr. Andi Irfan Hasan, SH, MH., Sri Suryanti Malotu, SH, MH., Andi Satrani, SH, MH., dan Anggiriani, SH., MH (Kasi Pidsus Takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti, berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya, guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud.

Read More  Pimpin FGD, Pj. Bupati harap Kolaborasi dan Penguatan Permodalan dalam Pengembangan UMKM di Takalar

Penuntut Umum menyatakan, Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Read More  Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Lanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Read More  Hilangnya 500 Ton Beras Digudang Bulog Cabang Pinrang, Ke 3 Tersangka Dituntut 8 Tahun Penjara

Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :

1. Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d Desember 2022),

2. Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021),

3. Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).

Dikutip dari Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tengah beredar, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

(Red/Fathir)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250