TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aksi tipu daya bermodus menyamar sebagai petugas Dinas Sosial berhasil digagalkan aparat Polsek Pattallassang, Polres Takalar. Seorang pria berinisial SB (27), warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, ditangkap setelah menipu seorang nenek dan menggondol perhiasan emas senilai Rp40 juta.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi (31/5/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. SB mendatangi rumah Nurhayati (67), seorang ibu rumah tangga di Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Takalar, pelaku menyampaikan bahwa ia membawa program bantuan dari pemerintah pusat khusus untuk lansia.
Untuk meyakinkan korban, SB meminta Nurhayati melepas perhiasannya dengan alasan sesi dokumentasi foto tak boleh memakai barang berharga. Korban pun menanggalkan dua gelang emas (masing-masing 10 gram) dan satu kalung emas (20 gram), lalu meletakkannya di atas kulkas.
Saat korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia mengambil perhiasan tersebut dan kabur.
Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polsek Pattallassang. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu dini hari (1/6) pukul 04.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Katangka.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik,” ujar Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh.
Saat ini, SB telah diamankan di Mapolsek Pattallassang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok program bantuan sosial.
“Warga jangan mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Jika ragu, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek.(*)












