TAKALAR, INDIWARTA.COM – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Takalar terungkap rendah. Diduga, hal ini terjadi akibat kebijakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang dinilai bermasalah.
Keluhan ini datang dari sejumlah notaris yang mengaku kesulitan melakukan pembayaran BPHTB karena alasan belum adanya pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Salah satu pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mengungkapkan, masalah ini semakin parah dengan adanya klaim bahwa larangan tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, BPK justru menganjurkan penerimaan pembayaran BPHTB dapat dilakukan sambil menunggu proses pemecahan SPPT.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk penggiat sosial di Takalar, Arsyadleo. Ia menegaskan bahwa tindakan penolakan pembayaran BPHTB oleh Dispenda tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penolakan ini tidak sah secara hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif. Apalagi ini terkait langsung dengan pemasukan PAD,” ujarnya pada Rabu (27/12). Ia juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi seperti UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta aturan lainnya yang sudah jelas mengatur mekanisme pembayaran BPHTB.
Arsyadleo mendorong Penjabat (PJ) Bupati Takalar untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menangani persoalan ini. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus guna memantau, mengevaluasi kinerja Dispenda, serta menyelesaikan kendala yang menghambat penerimaan PAD dari BPHTB.
“Langkah-langkah strategis sangat diperlukan untuk memastikan target PAD dapat tercapai dan masalah ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen dan kebijakan yang diterapkan oleh Dispenda Takalar, khususnya dalam pengelolaan BPHTB. Dengan adanya tindakan yang tegas dan sesuai hukum, diharapkan permasalahan ini segera terselesaikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi PAD Kabupaten Takalar.
(Red/*)












