Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
(Pengamat & Praktisi Hukum Sulawesi Selatan)
MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Narasi keadilan dan penegakan hukum bukan hal baru. Sejak masa Nabi Adam, prinsip keadilan sudah ditegakkan: siapa melanggar, harus menerima konsekuensinya. Bahkan ketika Adam dan Hawa melanggar larangan Allah, mereka dikeluarkan dari surga. Artinya, keadilan tidak mengenal siapa dan dari mana.
Dalam ajaran Islam, surat An-Nisa’ ayat 135 menegaskan pentingnya keadilan, bahkan jika itu menyakitkan diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Dalam hadis Rasulullah, kita juga diingatkan bahwa keadilan harus berlaku bagi siapa pun, tidak peduli status sosialnya. Jika Fatimah, putri Nabi Muhammad, mencuri, maka tangannyalah yang akan dipotong oleh Nabi sendiri. Tegas, adil, dan tak pandang bulu.
Namun, bagaimana dengan kenyataan hari ini?
Kita menyaksikan realitas yang mencederai rasa keadilan publik. Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum atau abuse of power telah menjadi tontonan harian. Hukum seperti kehilangan taring ketika para pengadil malah menjadi pelanggar.
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tak berhenti di situ, muncul kasus lainnya: hakim, pengacara, dan panitera ikut terseret dalam suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO. Ini bukan hanya mencederai keadilan, tapi juga memperjelas adanya mafia peradilan yang menjalar ke jantung sistem hukum kita.
Fenomena ini adalah bentuk nyata obstruction of justice upaya sistematis untuk menghalangi jalannya hukum yang benar. Dalam konteks hukum nasional, tindakan ini bisa dijerat lewat Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana bisa ruang-ruang pengadilan, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan keadilan, justru menjadi arena transaksi? Para mafia hukum menyamar di balik jubah, berdansa di antara pasal-pasal, mempermainkan nasib dan keadilan masyarakat.
Meski kelam, ada secercah harapan. Kejaksaan Agung, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), menunjukkan komitmen untuk bersih-bersih. Tindakan ini bukan akhir, melainkan awal dari perubahan. Kejaksaan, sebagai aktor sentral dalam penegakan hukum, mulai mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (April 2024), Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 74%. Mengapa? Karena mereka berani menyentuh kasus-kasus besar, menyentuh “untouchables”, dan menjawab nurani rakyat.
Namun, muncul pula kontroversi. Usulan Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji hakim demi mencegah korupsi justru menimbulkan polemik. Faktanya, gaji tinggi belum tentu menjamin integritas. Kesejahteraan penting, tetapi yang lebih krusial adalah pengawasan yang kuat dan budaya hukum yang sehat. Jika hakim dinaikkan gajinya, maka jaksa pun layak mendapatkan hal yang sama. Mereka sama-sama berisiko tergoda kekuasaan dan godaan.
Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengacara negara dan penasihat hukum. Peran besar ini mesti diimbangi dengan integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan yang layak. Meningkatkan kualitas aparat hukum tanpa memperkuat integritas adalah seperti membangun istana tanpa fondasi.
Sudah saatnya sistem hukum kita membentengi diri dari penyalahgunaan kekuasaan. Kita butuh transparansi dalam proses hukum, akuntabilitas dalam setiap putusan, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas. Karena hukum yang adil bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tugas kolektif seluruh warga negara.
Abuse of power bisa meruntuhkan kepercayaan publik. Tapi dengan keberanian, ketegasan, dan komitmen dari institusi seperti Kejaksaan Agung, kita masih punya harapan.
Semoga hukum tidak lagi jadi alat kekuasaan, tapi kembali menjadi cahaya kebenaran.
(*/Fathir)












