GOWA, INDIWARTA.COM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengungkap fakta yang menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, (24/06/2026), seorang saksi mengakui adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol di lingkungan rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa.
Pengakuan tersebut disampaikan Muhammad Yusran Beta, yang akrab disapa Becam, saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Gowa, Ramli Rewa. Pertanyaan itu muncul setelah adanya keterangan dari saksi sebelumnya yang menyebut dugaan pesta minuman keras dan konsumsi wine di rumah jabatan.
Ramli Rewa mengutip informasi yang telah muncul dalam persidangan dan meminta klarifikasi langsung kepada Becam mengenai aktivitas tersebut.
“Tadi disebut juga sumber informasi dari Pak Alam yang menjelaskan bahwa Anda dan istri sering bersama-sama di rumah jabatan. Bahkan disebutkan sering ada pesta miras dan minum wine di sana,” ujar Ramli dalam sidang, Rabu (24/06/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa wine merupakan minuman hasil fermentasi anggur yang mengandung alkohol, sebelum menanyakan apakah saksi pernah menyaksikan konsumsi minuman tersebut di rumah jabatan sambil mendengarkan musik.
Menjawab pertanyaan itu, Becam menegaskan bahwa dirinya memberikan keterangan secara sukarela dan berdasarkan fakta yang diketahuinya.
“Saya ke sini berbicara yang sebenar-benarnya karena sudah disumpah dan tidak ada tekanan dari siapa pun,” kata Becam di hadapan anggota dewan.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui adanya kegiatan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan rumah jabatan. Salah satu peristiwa yang diingatnya terjadi di rumah kaca yang berada di kompleks rujab Bupati.
“Kalau persoalan miras, ada. Kemarin itu kami, saya, Opa, Oma, istri saya, Om Bas bersama ibu minum di rumah kaca,” ujarnya.
Menurut Becam, terdapat lima orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dalam pertemuan tersebut, sementara istrinya tidak ikut minum.
Saat ditanya mengenai frekuensi kegiatan itu, Becam mengaku aktivitas serupa tidak hanya terjadi satu kali.
“Beberapa kali di rumah jabatan. Setahu saya sering kali,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bagaimana minuman beralkohol tersebut diperoleh. Menurutnya, minuman biasanya dipesan oleh seseorang yang dipanggil “Oma” atau dibeli langsung oleh dirinya bersama “Opa”.
“Biasanya Oma yang pesan atau saya sama Opa pergi beli. Dibawa dari Batu Putih. Betul itu, saya jujur, Pak,” ujarnya.
Kesaksian tersebut langsung menjadi perhatian anggota Pansus karena menyangkut dugaan penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas yang dinilai tidak semestinya. Keterangan itu menambah daftar temuan yang tengah didalami DPRD Gowa melalui Hak Angket yang saat ini masih berlangsung.
Pansus DPRD Gowa menyatakan akan terus memeriksa saksi-saksi dan menguji setiap keterangan yang muncul dalam persidangan guna memastikan kebenaran fakta serta memperoleh gambaran utuh terkait berbagai dugaan yang mencuat selama proses penyelidikan. (Red/Muh Ramli JAGUAR)












