PALOPO, INDIWARTA.COM – Kerja keras jajaran Polres Palopo yang didukung Resmob Polda Sulsel akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Ahmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (26), seorang karyawan PT Honda Sanggar Laut Selatan. Pelaku ditangkap di Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/03/2025).
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan.
“Pelaku hanya satu orang, yakni Ahmad alias Ah. Ia sudah lama menaruh hati pada korban karena sering melihatnya pergi dan pulang kerja. Kebetulan, pelaku pernah bekerja sebagai tukang saat memperbaiki plafon dan kanopi di rumah korban,” ujar Kapolres.
Tragisnya, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat menenggak minuman keras tradisional (ballo) di sekitar rumah korban.
Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku memanjat tembok belakang dan masuk ke kamar korban yang saat itu tertidur mengenakan daster. Kaget dengan kehadiran pelaku, Feni Ere sempat melawan dan berusaha kabur, tetapi akhirnya dipaksa masuk kembali ke dalam kamar.
“Korban sempat melakukan perlawanan sebelum kepalanya dibenturkan ke tembok hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku membersihkan darah, mengikat korban dengan cara yang rapi, dan membawa jenazahnya ke daerah Battang untuk dikubur,” ungkap Kapolres.
Pelaku memilih lokasi pendakian karena sering beraktivitas di sana sebagai pecinta alam. Setelah mengubur korban, pelaku membawa barang-barang milik korban, termasuk koper dan mobil, yang kemudian disimpan di beberapa lokasi berbeda mobilnya ditinggalkan di Makassar, sementara barang lainnya disembunyikan di rumahnya di Palopo.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah tim forensik menemukan sidik jarinya di mobil korban, yang sebelumnya ditemukan di kompleks perumahan di Makassar pada Juli 2024.
Berdasarkan bukti yang kuat, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Bone-Bone, Luwu Utara.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Feni Ere pada 25 Januari 2024. Setelah setahun tanpa kabar, kerangka tubuhnya akhirnya ditemukan pada 10 Februari 2025 di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo dekat wisata Air Terjun Batu Dewa. Saat ditemukan, mulut korban masih dalam kondisi terikat.
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kasus ini terus didalami untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal. (*/Red)












