TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar resmi menetapkan Sudirman Lallo (SL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, SH, pada Rabu (26/6/2025).
“Sudah dilakukan gelar perkara. SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Sumarwan saat diwawancarai.
Meski telah menyandang status tersangka, SL tidak ditahan oleh penyidik. Alasannya, selama proses penyelidikan, SL dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan di akun media sosial bernama Panrongrongna Takalar yang diduga kuat dikendalikan oleh SL. Akun tersebut mengunggah karikatur serta tulisan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik Muhammad Hasbi. Konten itu sempat tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Takalar.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Sekda Muhammad Hasbi melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar pada 16 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2025.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)












