Penegakan Hukum dan Kepemimpinan Jaksa Agung dalam Membangun Kejaksaan yang Berintegritas

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penegakan hukum yang bersih dan tuntas menjadi harapan besar masyarakat Indonesia, terutama di tengah pesimisme yang mengiringi masa reformasi. Baharuddin Lopa, seorang Jaksa Agung yang dikenal berani dan tidak kenal kompromi, telah menjadi simbol perjuangan hukum yang adil. Pada tahun 2001, Lopa berhasil memenjarakan pengusaha besar sekaligus mantan Menteri Perindustrian, Bob Hasan, sebuah pencapaian yang membawa kepercayaan publik kembali pada lembaga kejaksaan. Lopa yang memulai kariernya sebagai jaksa di usia 23 tahun di Kejari Makassar, dikenal sebagai sosok pemimpin yang populis, jujur, dan tak tergoyahkan.

Seiring berjalannya waktu, berbagai sosok penting mengisi posisi Jaksa Agung, termasuk Andi Muh. Ghalib, Marzuki Darusman, dan Abdul Rahman Saleh. Meskipun demikian, tantangan utama lembaga ini tetap sama, yaitu membangun strategi penegakan hukum yang efektif di tengah kekhususan wewenang yang dimilikinya. Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran strategis, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tugas sebagai dominus litis. Hal ini membuat posisi Jaksa Agung sangat penting, karena di pundaknya terletak tanggung jawab besar dalam memastikan supremasi hukum di Indonesia.

Kepemimpinan Jaksa Agung tak hanya soal kemampuan teknis, namun juga soal keteladanan. Sebagaimana filosofi Minangkabau mengajarkan, seorang pemimpin harus bijak dalam menggunakan kekuasaannya, agar tidak menindas atau melukai. Filosofi ini sangat relevan dalam konteks kepemimpinan di Kejaksaan. Pasal 19 UU Kejaksaan yang mengatur pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden menjadikan posisi ini setara dengan menteri kabinet. Namun, syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2021, terutama hasil judicial review Mahkamah Konstitusi, menegaskan pentingnya integritas dan kemandirian Jaksa Agung dari kepentingan politik.

Jaksa Agung idealnya adalah seorang yang berintegritas, berkapasitas, dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penegakan hukum. Kejaksaan sebagai lembaga eksekutif tetap harus independen dalam menjalankan fungsinya. Sejarah telah membuktikan, dari Baharuddin Lopa hingga Jaksa Agung saat ini, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, keduanya mampu membawa lembaga ini ke arah yang lebih baik. Mereka adalah bukti keberhasilan kaderisasi di internal Kejaksaan, menunjukkan bahwa Jaksa Agung yang berasal dari karier kejaksaan lebih memahami sistem dan kebutuhan institusi ini.

Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, Kejaksaan terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum. Data per Juli 2024 mencatat berbagai pencapaian di bidang intelijen, pidana umum, dan pidana khusus, termasuk penyelamatan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Selain itu, program Restorative Justice yang dijalankan Burhanuddin juga mendapat pengakuan melalui penghargaan Ideaward 2024, sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara yang adil. Pencapaian ini membuktikan bahwa dengan kepemimpinan yang tepat, Kejaksaan dapat terus maju dan menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik.

Oleh: Ferry Tas, S.H., M.HUM., M.SI.

(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Hasanuddin)

(*/Fathir)