Kasus Ambulans Desa PT Vale Naik Penyidikan, LHI Desak Kejari Bongkar hingga Akar

Pangeran Athar

LUWU TIMUR, INDIWARTA.COM – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan 24 unit Ambulans Garda Sehat Desa ke tahap penyidikan. Program pengadaan ambulans tersebut diketahui bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk.

Peningkatan status perkara ini dinilai sebagai perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Umum LHI, Arham M.Si La Palellung, melalui Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) DPP LHI, Iskaruddin, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait program yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan desa tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan langkah penting agar kasus ini menjadi terang benderang dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum,” ujar Iskaruddin, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, proses penyidikan harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif, mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan vendor, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam program tersebut.

LHI menegaskan bahwa dana CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak boleh dikelola secara sembarangan dan harus memberikan manfaat nyata bagi warga desa sebagai penerima program.

“Ini menyangkut dana miliaran rupiah dan kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai program yang seharusnya membantu pelayanan kesehatan masyarakat justru bermasalah karena ada pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Iskaruddin.

Ia menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh fakta yang selama ini belum terungkap. Karena itu, LHI berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Sebelumnya, LHI juga telah menginstruksikan jajarannya di Luwu Timur untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana yang bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain mendukung langkah Kejaksaan, LHI juga mendesak pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan ambulans agar memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses pengadaan yang telah dilaksanakan.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana vendor ditentukan, dan apa yang menyebabkan program ini tidak berjalan sesuai harapan masyarakat desa, semuanya harus didalami,” ujarnya.

LHI berharap penyidikan yang tengah berlangsung tidak berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi semata, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Harapan kami, perkara ini benar-benar dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan jawaban dan kepastian hukum,” pungkas Iskaruddin. (Red/HSN)