PINRANG indiwarta– DPRD Kabupaten Pinrang terima PKL Lasinrang park untuk lakukan audiensi antara pedagang dan jajaran pemerintah daerah di ruangan paripurna DPRD Pinrang pada Rabu (28/1/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar guna merespons rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Lasinrang Park berdasarkan tuntutan sebelumnya.
berita sebelumnya :
Protes Surat Teguran Penertiban, Puluhan Pedagang Lasinrang Park Seruduk DPRD Pinrang
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Pinrang, Ir. Syamsuri, didampingi para Ketua Komisi I hingga IV. Turut hadir jajaran eksekutif, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, Kadis Perindag, Kadis Koperasi dan UMKM, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat terkait.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) bersama Aliansi Masyarakat Pinrang Bersatu (AMPB) menyatakan bahwa pada dasarnya para pedagang menyadari posisi mereka yang melanggar aturan tata ruang dengan berjualan di atas trotoar.
Namun, mereka menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan tanpa adanya solusi konkret bagi kelangsungan hidup para pedagang.
”Kami sudah berupaya membenahi diri dengan tidak lagi berjualan di trotoar sekitar Lasinrang Park. Namun, kami sangat berharap pemerintah menyediakan tempat atau bangunan khusus agar kami tetap bisa berdagang dengan aman dan sesuai aturan,” ungkap perwakilan APKL dalam rapat tersebut.
Senada dengan hal itu, koordinator AMPB menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Mereka berharap agar Pemerintah Kabupaten Pinrang dapat meniru daerah lain yang sukses menata UMKM tanpa harus menimbulkan gejolak dalam perputaran ekonomi masyarakat.
AMPB secara tegas menolak adanya penggusuran jika lokasi relokasi belum disiapkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kent Mukti Ali, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 180 pelaku UMKM yang terdampak oleh kebijakan penertiban ini.
Sebagai jalan keluar, pihak dinas telah menyiapkan dua skema lokasi relokasi, yakni:
Terminal Paleteang
Kawasan depan eks-Lapas (di depan Lasinrang Park)
”Kedepannya, kami tidak hanya merelokasi, tetapi juga memberikan pembinaan agar para pelaku UMKM dapat lebih kreatif dalam berdagang,” ujar Kent Mukti Ali.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum, Bagian Hukum Setda Pinrang menekankan bahwa aktivitas PKL di atas trotoar saat ini memang belum memiliki aspek legalitas.
Oleh karena itu, penataan menjadi langkah yang tak terelakkan demi tegaknya peraturan daerah.
Setelah melalui proses diskusi yang panjang, RDP menghasilkan tiga poin kesepakatan penting:
Penolakan Eksekusi Tanpa Fasilitas: Pedagang menolak penertiban sebelum pemerintah menyediakan tempat relokasi yang layak.
Kesiapan Penataan: Para pedagang menyatakan bersedia diatur dan ditata oleh pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Penundaan Penertiban: Peserta rapat menyepakati agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan penertiban di lapangan sebelum adanya solusi final mengenai lokasi relokasi.
Pertemuan dalam ruang paripurna itu berakhir pada pukul 17.30 WITA dan berjalan dengan aman dan kondusif.
Keputusan ini diharapkan menjadi win-win solution
bagi estetika tata kota Kabupaten Pinrang dan keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil.
**Yahya












