Protes Surat Teguran Penertiban, Puluhan Pedagang Lasinrang Park Seruduk DPRD Pinrang

Gambar by Yahya

PINRANG  indiwarta– Puluhan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Lasinrang Park menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (20/1/2026) pagi. Aksi ini merupakan reaksi keras para pedagang terhadap Surat Teguran Ketiga (SP3) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Jaya terkait rencana penertiban lapak mereka.

Massa yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut bergerak dari Lapangan Lasinrang Park menggunakan puluhan kendaraan roda dua. Di bawah komando Ketua APKL, Ramli Tonda, para pedagang menuntut keadilan agar pemerintah tidak melakukan penertiban sepihak tanpa adanya solusi relokasi yang konkret.

Dua Tuntutan Utama Pedagang

Dalam orasinya, para pedagang menekankan dua poin krusial sebagai dasar perjuangan mereka:

  1. Pendampingan DPRD: Meminta DPRD Kabupaten Pinrang memberikan pendampingan hukum dan sosial untuk mencari jalan tengah atas rencana penertiban.

  2. Penundaan Pembongkaran: Mendesak DPRD dan Dinas Koperasi untuk menunda segala bentuk pembongkaran lapak hingga pemerintah menyediakan tempat alternatif yang layak bagi para pedagang.

“Kami butuh kejelasan. Jangan tertibkan kami sebelum ada solusi tempat baru untuk kami mencari nafkah,” tegas salah satu orator.

Mediasi dan Kabar Baik bagi Pedagang

Setibanya di Gedung DPRD pukul 10.00 WITA, perwakilan massa langsung diterima untuk berdialog di Ruang Paripurna. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Pinrang, Andi Ramdhani, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mukti Ali.

Hasil diskusi tersebut membawa angin segar bagi para pedagang melalui tiga poin kesepakatan penting:

  • Rencana Relokasi: Pemerintah Kabupaten Pinrang mengungkapkan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memanfaatkan lahan eks-Lapas lama sebagai lokasi relokasi permanen pedagang.

  • Klarifikasi Kelurahan: DPRD dan Dinas Koperasi berjanji akan memanggil Lurah Jaya guna mengklarifikasi dasar instruksi pengeluaran surat teguran (SP3) tersebut.

  • Pembongkaran Ditunda: Rencana pembongkaran resmi dinyatakan ditunda hingga dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD yang akan segera dijadwalkan.

Berakhir Kondusif

Anggota DPRD Pinrang, Andi Ramdhani, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi pedagang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.

Aksi berakhir sekitar pukul 11.20 WITA setelah para pedagang merasa aspirasi mereka ditampung oleh pihak legislatif dan eksekutif. Seluruh rangkaian unjuk rasa dilaporkan berjalan dengan aman dan tertib. Massa mulai membubarkan diri secara teratur pada pukul 11.40 WITA dengan pengawalan dari pihak keamanan.

jurnalis : Yahya