TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (PERAK) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar yang baru untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, dalam pernyataannya kepada media pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Kita berharap Kajari baru bisa memberi atensi serius terhadap kasus-kasus lama yang telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu, namun belum menunjukkan progres yang signifikan. Apakah statusnya sudah naik ke penyidikan atau masih berkutat di penyelidikan, publik perlu tahu,” ujar Rahman.
Salah satu kasus yang disorot adalah proyek pembangunan sentra UMKM di tiga titik di wilayah Galesong dan Galesong Utara yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan total anggaran hampir Rp10 miliar. Menurut Rahman, proyek tersebut terbengkalai dan sama sekali belum difungsikan hingga saat ini.
“Proyek yang seharusnya menjadi penopang ekonomi lokal di pesisir justru tidak pernah digunakan. Bahkan kondisi fisik bangunannya kini sudah mulai rusak,” ungkapnya.
Selain proyek UMKM, PERAK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku pendamping untuk SD dan SMP di Kabupaten Takalar. Rahman menyebutkan bahwa beberapa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sudah dipanggil oleh kejaksaan, namun hal itu belum cukup.
“Jangan hanya memanggil K3S dan kepala sekolah. Kejaksaan juga harus memanggil pihak-pihak di atas mereka yang diduga kuat ikut meloloskan pengadaan ini masuk ke sekolah-sekolah,” tegasnya.
Rahman juga mengungkapkan adanya informasi yang menyebut kepala sekolah diminta mengembalikan dana sebesar 5 persen dari total pengadaan. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi kuat adanya dugaan mark up dalam proses pengadaan tersebut.
“Jika informasi itu benar, maka sudah jelas ada fakta hukum bahwa mark up itu terjadi. Kejaksaan perlu menelusuri lebih dalam siapa aktor intelektual di baliknya,” tutup Rahman.
LSM PERAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dua kasus tersebut dan siap memberikan informasi tambahan kepada Kejaksaan Negeri Takalar. (*)












