Indiwarta.com_ JAKARTA – KPU RI sudah menetapkan hasil Pilpres 2024, maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Untuk Pileg 2024, dari 18 parpol nasional peserta Pemilu, hanya 8 parpol yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, Jumat (22/3/2024).
Dari 8 parpol itu, PDIP meraih kursi terbanyak untuk DPR RI, periode 2024-2029.
Berdasarkan perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDIP berhasil meraih 110 kursi (18,97 persen) dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Berikut total urutan perolehan kursi DPR RI 2024 untuk 8 parpol :
1. PDI-P: 110 (18,97 persen) kursi
2. Golkar: 102 (17,59 persen) kursi
3. Gerindra: 86 (14,83 persen) kursi
4. PKB: 68 (11,72 persen) kursi
5. NasDem: 69 (11,9 persen) kursi
6. PKS: 53 (9,14 persen) kursi
7. PAN: 48 (8,28 persen) kursi
8. Demokrat: 44 (7,56 persen) kursi
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI, yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tapi, masih ada kemungkinan jumlah perolehan kursi berubah. Sebab, KPU RI membuka peluang parpol mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi, hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada pertengahan atau akhir April 2024. Sesuai jadwal, MK harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelah ada keputusan MK jika ada sengketa Pileg 2024, barulah KPU RI melakukan penghitungan resmi perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI periode 2024-2029. (*/Arman)