DPRD Takalar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Anggaran dan Perencanaan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024, serta mendengarkan tanggapan resmi dari Bupati Takalar, H. Firdaus Daeng Manye.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Takalar ini dihadiri oleh Bupati H. Firdaus Daeng Manye, Wakil Bupati H. Hengky Yasin, Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, Ketua DPRD H. Muh. Rijal, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati Firdaus menekankan pentingnya kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran. Ia menyampaikan bahwa perencanaan tanpa anggaran hanyalah mimpi, sementara anggaran tanpa perencanaan adalah sampah. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang kuat agar seluruh program dan kegiatan pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tertuang dalam perencanaan. Budgeting dan planning adalah satu kesatuan. Masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi kami dalam menyusun APBD 2025 agar lebih strategis dan akuntabel,” ujar Bupati Firdaus.

Terkait realisasi pendapatan tahun 2024, Bupati mengungkapkan bahwa pencapaian hanya sebesar 94%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 65,25%. Ia menilai rendahnya kontribusi PAD yang hanya 12,2% dari total pendapatan menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi.

Bupati juga memaparkan strategi peningkatan PAD ke depan, antara lain dengan:

Digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi

• Evaluasi menyeluruh terhadap kebocoran potensi pajak, seperti pajak bangunan dan reklame

• Kerja sama dengan BPN untuk mendata potensi pajak bangunan

• Mendorong investasi serta penguatan UMKM lokal

• Pemanfaatan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)

Terkait beban keuangan daerah, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar masih memiliki kewajiban pelunasan pinjaman Dana PEN sebesar Rp225 miliar hingga tahun 2030, dengan cicilan tahunan yang signifikan. Oleh karena itu, inovasi pendanaan dan efisiensi birokrasi menjadi hal yang sangat mendesak.

“Kami akan terus mengorkestrasi semua potensi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, dan memastikan pembangunan berkelanjutan sesuai RPJMD 2025–2029,” tegasnya.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi forum akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, serta ruang aspirasi untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Takalar tetap pada jalurnya: Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Transformasi Ekonomi Digital. (*)