PN Takalar Tetapkan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kalampa

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi menetapkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Tka tertanggal Kamis, (18/92025).

Sebagai tanda sah dan mengikat secara hukum, PN Takalar telah memasang papan pengumuman sita eksekusi di lokasi obyek sengketa. Pemasangan ini menjadi bukti bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, maupun diganggu gugat sebelum penyelesaian hukum tuntas.

Kuasa hukum, Irwan Nur Ridwan, S.H., yang juga Direktur PANRANNUANG LAW FIRM, menyambut baik langkah PN Takalar. Ia menilai, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah wujud nyata implementasi keadilan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mengapresiasi kinerja PN Takalar yang menjalankan eksekusi ini dengan tertib, aman, dan damai,” ungkap Irwan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawasan langsung dari tim kuasa hukum Irwan Nur Ridwan, S.H. dan Partner. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum, sekaligus menjaga agar hak-hak para pihak tetap dihormati tanpa menimbulkan pelanggaran.

Penegasan sita eksekusi ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menghormati putusan pengadilan. Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum, mencegah potensi kerugian baru bagi pemohon eksekusi, serta menghindarkan munculnya sengketa baru di kemudian hari.

“Putusan ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa hukum hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi semua pihak,” tutup Irwan. (*)