TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas pemasangan tiang dan pembentangan kabel internet milik provider MyRepublic di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, menuai sorotan dari Solidaritas Aksi Mahasiswa Takalar (SAMATA).
SAMATA menilai aktivitas tersebut seolah mengabaikan surat peringatan yang sebelumnya telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Koordinator SAMATA menyebut, hingga Jumat, (15/04/2026), proses penanaman tiang dan pemasangan kabel masih berlangsung di sejumlah desa di wilayah Polongbangkeng Utara.
“Pemkab Takalar sudah mengeluarkan surat peringatan dan teguran, tetapi di lapangan aktivitas tetap berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” ujar perwakilan SAMATA dalam keterangannya.
Sebelumnya, Pemkab Takalar melalui DPMPTSP mengeluarkan surat bernomor 700.1.2.4/219/DPMPTSP yang ditujukan kepada para camat untuk diteruskan kepada lurah dan kepala desa.
Dalam surat tersebut, pemerintah meminta agar pihak pemerintah desa dan kelurahan tidak memberikan izin kepada perusahaan atau vendor pemasangan jaringan internet sebelum mengantongi rekomendasi teknis serta perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, SAMATA mengklaim masih menemukan aktivitas pemasangan jaringan internet di sejumlah titik di wilayah Polongbangkeng Utara. Mereka menilai kecil kemungkinan aktivitas itu berjalan tanpa diketahui pihak pemerintah setempat.
“Mustahil rasanya perusahaan berani beroperasi tanpa sepengetahuan pimpinan wilayah. Kami juga mengidentifikasi adanya dugaan beberapa kepala desa telah memberi lampu hijau terhadap aktivitas tersebut,” katanya.
SAMATA menilai kondisi itu dapat mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Takalar, terlebih surat peringatan yang telah diterbitkan terkesan tidak diindahkan di lapangan.
Mereka meminta Bupati Takalar mengambil langkah tegas terhadap aparatur di bawahnya apabila ditemukan adanya pembiaran maupun pelanggaran terhadap instruksi pemerintah daerah.
“Ini menyangkut wibawa pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah harus bersikap tegas,” ujar mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MyRepublic maupun pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara terkait aktivitas pemasangan jaringan internet tersebut. (*)












