Kuasa Hukum Hamzah Ahmad Sebut Polemik Laporan LKKN Tak Terkait Addendum 3 PDAM Makassar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, angkat bicara terkait pernyataan Ketua LBH MRI, Jumadi Mansyur, mengenai laporan hukum terhadap Ketua DPP LKKN, Baharuddin.

Pengacara Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, menilai komentar yang disampaikan ke publik tidak memahami secara utuh substansi perkara hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengibaratkan sikap tersebut dengan istilah “Coddo-Coddo Rantasak” dalam bahasa Makassar.

Menurut Ikhsan, pihak yang memberikan tanggapan seharusnya lebih dahulu memahami dasar pelaporan sebelum menyampaikan opini di ruang publik.

“Jumadi tidak mengetahui secara persis dasar serta alasan pelaporan kami terhadap Ketua DPP LKKN, Baharuddin dan kami serahkan proses hukumnya ke kepolisian. Pada intinya, setiap warga negara berhak mengajukan aduan ketika merasa nama baiknya tercemarkan,” ujar Ikhsan didampingi rekannya Burhan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Warkop Balla Rate, Sabtu, (16/05/2026).

Ikhsan menegaskan, pihaknya tetap menghormati kritik sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kritik menurutnya tidak boleh berubah menjadi fitnah yang merugikan pihak tertentu.

“Kritik dalam demokrasi kita hargai, namun harus diposisikan pada tempatnya, bukan malah jatuhnya menjadi fitnah,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa laporan terhadap Baharuddin sepenuhnya berkaitan dengan polemik addendum 3 di PDAM Makassar. Menurutnya, substansi laporan lebih mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.

“Ini tidak sepenuhnya membahas persoalan hukum pada addendum 3 di PDAM, namun terkait dugaan fitnah dan adanya diksi dalam aduannya yang nyata mendiskreditkan klien kami,” ujar Ikhsan.

Terkait addendum 3, ia menyebut persoalan tersebut telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh proses telah melalui prosedur yang benar serta mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ikhsan juga menyebut persoalan itu pernah dilaporkan ke Kejati Sulsel pada tahun lalu, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2025, disebutkan tidak terdapat kerugian negara.

“Kalau masalah addendum 3, kami rasa itu sudah clear. Semua sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar bahkan melibatkan Assistance Kejati Sulsel, serta adanya hasil audit BPK pada 30 Desember 2025 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara,” katanya.

Ia menambahkan, Hamzah Ahmad pada prinsipnya terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, pihaknya menyayangkan apabila terdapat dugaan motif tertentu yang dinilai dapat merugikan kliennya, terutama di tengah proses seleksi Direksi PDAM Makassar yang sedang berlangsung.

“Klien kami menerima kritik dan saran, namun sangat menyayangkan jika ada motivasi terselubung yang dapat merugikan klien kami, Hamzah Ahmad, yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi Direksi PDAM Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP LKKN, Baharuddin, membantah didampingi LBH MRI dalam perkara tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah melaporkan persoalan itu ke Polda maupun Presiden Prabowo Subianto.

“Yang pernah kami laporkan itu di Kejati Sulsel dan kami anggap sudah selesai. Jadi adapun laporan yang bergulir jika sejatinya sampai presiden itu laporan tahun lalu yang kemungkinan baru disposisi turun ke bawah,” kata Baharuddin saat dikonfirmasi.

Baharuddin mengaku tidak ingin menjadi penghalang bagi perkembangan karier Hamzah Ahmad. Ia bahkan berinisiatif menjalin kembali silaturahmi.

Diketahui, Jumadi Mansyur merupakan salah satu pengacara yang tercatat sebagai Legal Consultant PDAM Makassar pada masa kepemimpinan Beni Iskandar sebagai Direktur Utama.

(Red/HSN)