Dugaan Galian C Ilegal di Bontorita Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan APH Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas tambang pasir atau galian C diduga ilegal di wilayah Bontorita, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan pertambangan yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Hingga Kamis, (14/05/2026), aktivitas alat berat dan pengangkutan material pasir disebut masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Sejumlah pihak menduga para pelaku usaha tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi, mulai dari izin lingkungan, izin usaha pertambangan, hingga persetujuan akhir sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan.

Meski demikian, aktivitas tambang disebut tetap berjalan tanpa hambatan. Warga khawatir kegiatan tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar apabila tidak segera ditertibkan.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum tidak hanya hadir secara administratif, tetapi melakukan pengawasan dan penindakan nyata terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Masyarakat meminta agar mereka yang belum memiliki izin diberikan edukasi hukum, dan mereka yang sengaja melanggar ditindak tanpa kompromi. Namun sampai saat ini suara masyarakat seolah hanya masuk ke telinga yang tuli,” ujar Wahyu, salah seorang aktivis di Kabupaten Takalar.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Aparat dinilai belum menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perusakan lingkungan.

“APH Kabupaten Takalar dinilai takut, tak memiliki ketegasan dan keberanian dalam menjalankan amanat undang-undang. Padahal kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan sudah sangat jelas diatur dalam regulasi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, publik mulai curiga adanya pembiaran atau kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.

Desakan kini diarahkan kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar turun tangan secara menyeluruh. Tidak hanya memeriksa pelaku usaha, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga “bermain mata” dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman terhadap ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup warga di sekitar lokasi tambang.

“Jika negara ini masih mengaku sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat mengambil kesimpulan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Wahyu. (*)