TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dunia perbankan kembali tercoreng oleh dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan pelaku yang diduga merupakan seorang oknum agen BRI berinisial EM.
Modus yang dilakukan cukup licik: agen EM menerima setoran rutin dari sekitar 40 nasabah, sebagian besar berupa cicilan kredit, namun tidak menyetorkannya ke rekening BRI Unit Pattallassang tempat ia bermitra secara resmi. Akibatnya, para nasabah justru dianggap menunggak dan bahkan masuk daftar blacklist, meski mereka merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran secara berkala.
Salah satu nasabah yang ditemui awak media mengaku sangat terkejut ketika menerima tagihan dari petugas BRI.
“Kami sangat kaget. Selama ini saya selalu bayar tepat waktu ke agen EM. Tidak pernah ada tunggakan,” ujar korban pada Sabtu (14/6/2025).
Kasus ini terungkap saat petugas BRI Unit Pattallassang datang langsung ke desa untuk melakukan penagihan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa banyak setoran yang tidak pernah sampai ke sistem bank, meski nasabah mengaku rutin membayar melalui agen EM.
Saat dikonfrontasi warga, agen EM akhirnya mengakui bahwa dana tersebut memang belum disetor ke BRI. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BRI maupun pernyataan terbuka dari EM.
Dampak dari peristiwa ini tak hanya kerugian secara material, namun juga menyangkut reputasi dan nama baik para nasabah, yang sebagian kini kesulitan mengakses layanan keuangan karena tercatat sebagai penunggak.
Puluhan korban yang sebagian besar merupakan warga Desa Rewataya, kini bersiap melaporkan kasus ini ke Polres Takalar untuk menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Beberapa nama yang disebut menjadi korban antara lain: Awing Dg Nana, Dg Latif, Tuang Masa, Pasara Dg Ngawing, M Dg Se’re, Lilu, M Dg Liwang, A Dg Nyarrang, Dg Ngali, dan puluhan lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi institusi perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen mitra, serta memberikan edukasi menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan pedesaan, agar transaksi keuangan bisa dilakukan dengan aman dan transparan.(*)












