TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Takalar pada Jumat, (15/05/2026). Sidak dilakukan di tengah libur nasional untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, khususnya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).
Dalam kunjungannya, Iqbal meninjau langsung aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan petugas tetap siaga melayani warga meski dalam suasana hari libur.
Menurut Iqbal, pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena hari libur. Ia menegaskan, administrasi kependudukan merupakan layanan vital yang harus selalu tersedia bagi masyarakat.
“Pelayanan harus tetap dirasakan masyarakat kapan pun dibutuhkan. Karena itu, layanan penting seperti administrasi kependudukan tidak boleh berhenti,” kata Iqbal saat berdialog dengan petugas dan warga di kantor Disdukcapil Takalar.
Ia juga mengapresiasi jajaran Disdukcapil Takalar yang tetap menjalankan tugas di hari libur nasional. Menurutnya, komitmen petugas dalam memberikan pelayanan menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Layanan yang tetap dibuka selama libur nasional meliputi perekaman KTP-el, pencetakan KTP elektronik, penerbitan kartu keluarga, hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.
Pihak Disdukcapil Takalar menyebutkan pembukaan layanan secara terbatas dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan administrasi lainnya.
Sejumlah warga yang datang mengurus dokumen mengaku terbantu dengan tetap beroperasinya layanan Disdukcapil di hari libur. Mereka berharap pelayanan cepat dan responsif seperti itu dapat terus dipertahankan.
Sidak yang dilakukan Iqbal Suhaeb dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal tanpa terhambat libur nasional. (*)












