Polemik Tambak 36 Hektar di Takalar: Masyarakat Laikang Tidak Percaya Lagi Oknum Kepala Desa

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pengelolaan tambak milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar seluas 36 hektar di Dusun Puntondo, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, kian memanas. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh BUMD Perseroda itu kini dikendalikan langsung oleh Pemda, sembari menunggu regulasi lanjutan dari Bagian Aset Daerah.

Namun, di balik pengambilalihan tersebut, berbagai kejanggalan muncul ke permukaan. Berdasarkan informasi dari warga setempat, kontrak sewa tambak yang berlaku sejak 2022 telah resmi berakhir pada Mei 2024. Meski begitu, pihak penyewa disebut belum mengosongkan lahan, bahkan setelah dua kali dilayangkan Surat Peringatan (SP) oleh Dinas Perikanan.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Laikang dalam pengelolaan tambak secara diam-diam turut memperkeruh suasana. Ia disebut masih menanami tambak dengan rumput laut jenis lawi-lawi, meskipun masa sewa telah kadaluarsa lebih dari setahun lalu.

Masalah ini semakin kompleks dengan munculnya indikasi pelanggaran administratif. Wakil Ketua II DPRD Takalar sebelumnya menyatakan bahwa kontrak antara penyewa dan Perseroda tidak memiliki legalitas yang sah. Selain itu, dana sewa sebesar Rp15 juta per tahun yang seharusnya disetorkan ke kas daerah juga disebut tidak pernah diterima.

Keresahan pun mulai dirasakan warga. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Jangan terlalu percaya Pak Desa kalau dihubungi, suka sekali berbohong.” Ia pun menyarankan agar Bapenda Takalar segera membuka data resmi terkait penyewaan tambak dari tahun 2022 hingga 2024 untuk menjernihkan persoalan.

Sebelumnya, DPRD Takalar juga menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan aset daerah, ketidaksesuaian perizinan, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang dinilai jauh dari standar profesional.

Sementara itu, Kepala Desa Laikang belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2024), ia hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Sebentar saudara, saya jawabki. Karena saya masih di Pinrang.” Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (11/6/2025), belum ada klarifikasi lanjutan darinya.

Polemik tambak ini tidak hanya memperlihatkan potensi penyalahgunaan aset daerah dan ketidaksesuaian izin, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola dan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Warga kini mendesak agar Pemda Takalar bertindak tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan kelestarian aset daerah. (*)