Polisi Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Akun “Panrongrongna Takalar” Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi, mengalami hambatan. Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar menghadapi kesulitan karena pemilik akun media sosial “Panrongrongna Takalar” yang diduga menjadi pelaku belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Senin, (05/5/2025).

Akun Panrongrongna Takalar sempat menghebohkan jagat maya setelah menyebarkan karikatur yang diduga menyerang nama baik Sekda yang bersfat pribadi. Unggahan tersebut viral di berbagai grup WhatsApp dan memicu perhatian publik. Namun, pemilik akun yang identitasnya belum terungkap itu tidak hadir memenuhi panggilan pertama dari kepolisian meski surat panggilan telah dikirim sejak sepekan lalu.

Kanit Tipiter Polres Takalar, Ipda Andrian, SH., saat dikonfirmasi Indiwarta.com membenarkan ketidakhadiran terduga dalam pemanggilan pertama.

“Undangannya dari minggu lalu kami berikan, namun hari ini yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Andrian. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Risal, salah satu penyidik di unit Tipiter, mengungkapkan bahwa ia telah menunggu kehadiran terduga dari pukul 10 pagi hingga 2 siang, namun tidak ada kabar sama sekali.

“Seharian saya menunggu, tidak juga datang. Padahal di surat panggilan sudah dicantumkan nomor WhatsApp Pak Kanit, seharusnya kalau berhalangan bisa memberi kabar,” tegasnya.

Kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan mengatur ulang jadwal pemanggilan kedua. Tim penyidik tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menjunjung asas hukum dan keadilan. Pemanggilan kedua direncanakan akan dikirim langsung oleh pihak Tipiter dalam waktu dekat.

“Insyaallah besok langsung saya antar undangan pemanggilan yang kedua,” tutup Risal.

Pihak kepolisian berharap pemilik akun bisa kooperatif dan memberikan klarifikasi guna mempercepat penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik.

(Red/Fathir)