TAKALAR, INDIWARTA.COM – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian Resor Takalar menggelar press release hasil Operasi Antik Lipu 2025, Senin (30/6), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan narkoba.
Operasi yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025 ini, berhasil mengungkap sembilan tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Polda Sulawesi Selatan dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Operasi ini adalah bentuk keseriusan kami memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Takalar. Ini bukan hanya agenda Polri, tapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan enam lainnya Non TO. Berikut identitas mereka:
• Tersangka TO: EA (26), SY (24), RM (38)
• Tersangka Non TO: FB (32), AR (27), RR (17), SI (17), MR (21), AS (18)
Kasat Reserse Narkoba Polres Takalar, AKBP Andi Ardiyansa, SE, menjelaskan bahwa dari operasi ini, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram (bersih) dan 8,42 gram (kotor).
“Semua pelaku adalah laki-laki. Tujuh orang dewasa dan dua masih berstatus anak-anak. Motif dominan yang kami temukan adalah gaya hidup ‘gaul’, pencarian kepercayaan diri, dan keinginan mendapatkan penghasilan dari jalur ilegal,” ujar Andi Ardiyansa.
Peringatan Hari Bhayangkara dan Seruan Anti-Narkoba
Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, AKBP Andi Ardiyansa menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak seluruh elemen untuk membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polres Takalar semakin presisi dan terus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 112, 114, 131, dan 132, yang ancaman hukumannya disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing. (*)












