MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Januari 2025, penyelidikan dilakukan atas laporan Sdri. Tanty Rudjito, warga Jalan Kakaktua, Makassar, terkait dugaan penelantaran anak oleh seorang anggota polisi berpangkat IPDA.
Laporan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal tertanggal 5 November 2024. Terduga pelaku, IPDA Yuslin Yusuf, yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat. Intelkam Polrestabes Makassar, diduga melanggar tanggung jawab sebagai ayah. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Sdri. Tanty Rudjito mengungkapkan bahwa perjuangannya murni demi kepentingan anak-anaknya. Tanty menyatakan tidak menuntut nafkah untuk dirinya, tetapi hanya meminta agar anak-anaknya mendapatkan hak mereka, termasuk biaya pendidikan.
“Saya hanya ingin dia bertanggung jawab atas anaknya, terutama untuk pendidikan mereka,” ujar Tanty.
Tanty juga mengungkapkan kondisi anaknya yang saat ini dalam keadaan kritis dan dirawat di ruang ICCU/NICU akibat gangguan ginjal. Biaya perawatan yang mencapai Rp 1,5 juta per malam menjadi beban berat bagi dirinya yang berjuang seorang diri. Dengan mata berkaca-kaca, Tanty berharap ada kepedulian dan tanggung jawab dari pihak terkait.
“Anak saya butuh perawatan yang layak, dan saya hanya ingin dia menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Propam Polrestabes Makassar, Fredy, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan cepat, transparan, dan akuntabel. Surat SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, KOMPOL Ramlis, S.Sos., M.M. Polrestabes Makassar berharap proses penyelidikan ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Dirham Sibali)












