Proyek Mangkrak UMKM: Kejari Takalar Periksa Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinas PUPR

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penyidikan kasus mangkraknya proyek pembangunan kios UMKM di Kecamatan Galesong Utara (Galut) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (11/03/2025).

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahab St serta beberapa pejabat lain, di antaranya mantan Kabid Cipta Karya, tiga kepala desa di wilayah Galut, serta Kabid Aset Setda.

Nama Wahab St sendiri bukan sosok asing dalam kasus serupa. Ia pernah tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Paccea dan berstatus tersangka beberapa tahun lalu. Kendati memiliki rekam jejak hukum, ia tetap ditunjuk sebagai PPK dalam proyek kios UMKM oleh Muksin Tiro, Kepala Dinas PUPR saat itu.

Penunjukan ini kini disorot karena Wahab St diduga tidak memiliki latar belakang dalam pembangunan gedung, melainkan lebih berpengalaman dalam proyek jalan.

Akibatnya, proyek kios UMKM ini terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain kasus ini, Kejari Takalar juga tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan talud di Tanakeke, yang telah menetapkan dua tersangka.

Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak ini. Kejari memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.

 

(*/Fathir tim K7)