TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Sentra UMKM di Galesong Utara semakin terang. Selain kondisi bangunan yang terbengkalai dan mengalami kerusakan, kini muncul fakta baru bahwa lahan tempat proyek tersebut berdiri diduga bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.
Hasil investigasi Komunitas Media Bersatu (K7) mengungkap bahwa dalam catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, hanya bangunannya yang tercatat sebagai aset Pemda, sementara lahannya tidak terdaftar.
“Yang terdaftar sebagai aset daerah hanya bangunannya, sementara lahannya tidak masuk dalam daftar aset Pemda,” ungkap Kabid Aset BKAD Takalar saat ditemui di pelataran Kejari Takalar, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk tiga kepala desa yakni:
Kades Tamasaju, Kades Pa’lallakkang, dan Kades Aeng Batu-Batu serta Kabid Aset BKAD Takalar.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2022 dengan anggaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga Februari 2025, kios-kios tersebut belum juga difungsikan dan dianggap sebagai “Total Loss” atau proyek yang merugikan negara.
Publik dan aktivis anti-korupsi pun terus mengawal kasus ini, mendukung langkah Kejari Takalar dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
“Kami berharap, Kejari bakal menyeret oknum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntaskan kasus yang menguras uang rakyat ini,” harap pelapor dari LSM Perak.
(K7)












