Restoran Raja Cobek Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan SPPL, Jadi Sorotan Warga Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Restoran Raja Cobek, yang dikenal dengan aneka sajian kuliner khas dan harga yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, disinyalir beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Lokasinya yang strategis di pinggir jalan utama Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, justru memicu keresahan warga sekitar.

Rustam Dg. Sijaya dari Lembaga Kajian Strategis Takalar menyoroti izin operasional restoran tersebut yang patut dipertanyakan.

“Kami menduga restoran ini ilegal karena tidak memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau IPAL. Selain itu, tidak adanya lahan parkir yang memadai sering menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan itu,” ujarnya, Jumat (16/05/2025).

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, Rahma, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa usaha seperti restoran Raja Cobek seharusnya memiliki SPPL, bukan AMDAL.

“Untuk usaha dengan potensi dampak rendah, seperti restoran, cukup SPPL yang terbit otomatis melalui sistem OSS. Namun, tetap harus ada pelaporan dan pencatatan yang jelas,” terangnya.

Namun, fakta berbeda ditemukan saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar melakukan pengecekan. Kepala Bidang PTSP, Hasnaeni Arsyad, menyebut bahwa SPPL atas nama pemilik restoran tidak ditemukan dalam sistem.

“Kami sudah kroscek, tidak ada data atas nama ‘Manaf’ atau entitas terkait restoran Raja Cobek di sistem OSS. Jika memang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), seharusnya otomatis juga memiliki SPPL. Tapi faktanya, tidak ada,” jelas Hasnaeni.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan legalitas restoran yang telah beroperasi beberapa tahun tersebut. Warga berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dan memastikan semua usaha patuh terhadap aturan lingkungan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

 

(*/Red)