TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rumah Makan HISANA (RM HISANA), yang baru saja resmi dibuka dalam beberapa hari terakhir, kini menjadi sorotan publik. Bangunan modern yang berdiri di jalur strategis kota, tepatnya di Jalan Tikola Daeng Leo, depan Sekolah SMK Yapta, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.
Dinas Perhubungan sebelumnya telah mengimbau para pelaku usaha, khususnya yang mendirikan bangunan di kawasan padat lalu lintas, agar segera mengurus izin Andalalin. Hal ini sebagai bentuk kontribusi terhadap ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya hanya mengimbau. Penindakan bukan tugas kami, itu wewenang Satpol PP,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Abd Salam Gau.
Kepala Bidang Analisis Dampak Lalu Lintas Dinas Perhubungan Takalar, Ilham, juga membenarkan bahwa RM HISANA belum mengantongi izin tersebut.
“Belum ada kalau Hisana… bahkan beberapa cabangnya di Takalar juga tidak memiliki izin Andalalin,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lalu lintas di kawasan tersebut yang semakin padat seiring meningkatnya aktivitas usaha.
Desakan masyarakat pun mulai bermunculan. Warga meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menghindari ketimpangan perlakuan antar pelaku usaha di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RM HISANA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (*)












