TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lebih dari sebulan berlalu, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial M di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, masih berada pada tahap penyelidikan. Terduga pelaku, berinisial B, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wita. M menuturkan, terduga pelaku diduga masuk ke rumahnya dengan cara memanjat. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar bersama dua anaknya, sementara suaminya tidak berada di rumah karena melaut.
Setelah berhasil masuk, B diduga langsung menuju kamar korban dan melakukan kekerasan seksual. M yang tersadar spontan berteriak, membuat kedua anaknya terbangun. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah. Dalam kondisi panik, gagang pintu rumah korban ditarik terlalu keras hingga terlepas.
Korban mengaku melihat wajah terduga pelaku dengan jelas. Lampu minyak tanah yang menyala di dekat pintu kamar membantu M mengenali sosok pelaku. “Saya lihat mukanya dan saya lihat dia pakai baju dan celana apa,” ujar M, Kamis (5/2/2026).
Usai kejadian, warga sekitar berdatangan ke rumah korban. B yang rumahnya hanya berjarak dua rumah dari kediaman korban sempat tidak terlihat beberapa waktu setelah peristiwa itu terjadi. Namun belakangan, M mengaku masih sering melihat terduga pelaku melintas di sekitar rumahnya.
M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar pada 20 Desember 2025. Namun hingga lebih dari satu bulan berjalan, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Korban mendesak kepolisian segera menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku karena ia masih merasa trauma dan tidak aman.
“Masih lewat-lewat di depan rumah,” ungkapnya.
Selama proses penanganan perkara, M telah menjalani pemeriksaan sebanyak enam kali oleh penyidik Satreskrim Polres Takalar. Ia juga harus bolak-balik menyeberang dari Pulau Tanakeke ke Pattallassang untuk menjalani proses pemeriksaan. Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan psikolog di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Januari 2026.
Namun hingga kini, korban menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkaranya dan berharap keadilan segera ditegakkan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Takalar, Ipda Syaiful, mengatakan proses penanganan perkara masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog dari Unit PPA Provinsi Sulawesi Selatan. “Belum ada hasil pemeriksaan psikolog dari UPT Provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah hasil tersebut diterima, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika hasilnya sudah ada, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan bisa atau tidaknya dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya. (*)












