Sengketa Tanah Monginsidi Baru Memanas, Kuasa Hukum Klaim Bukti Lama yang Terlewat

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Perkara sengketa lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, kembali mengemuka. Kuasa hukum pihak penguasa lahan menyebut adanya temuan baru yang dinilai dapat memengaruhi arah penyelesaian perkara.

Ikhsan Ibnu Masud Samal, kuasa hukum pihak terkait, mengatakan sengketa tersebut melibatkan klaim kepemilikan antara ahli waris almarhum Muh. Saleh Daeng. Sikki dan ahli waris almarhum Mangassengi. Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Negeri Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Ikhsan, masih ada sejumlah aspek yang layak diuji kembali. “Tujuan kami sederhana, memastikan seluruh fakta hukum terbuka dan tidak ada kekeliruan dalam proses peradilan,” kata dia, Sabtu, (2/05/2026).

Dalam putusan PTUN Makassar, dua Sertifikat Hak Milik milik kliennya dinyatakan batal karena dinilai cacat prosedur. Salah satu alasannya, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tidak tercatat di buku register tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Ikhsan membantah temuan itu. Setelah penelusuran, ia mengklaim dokumen AJB tersebut justru tercatat dalam register PPAT Kecamatan Tamalate pada tahun yang sama.

“Rappocini merupakan pemekaran dari Tamalate pada 1999. Secara administratif, wajar jika dokumen tahun 1986 tercatat di wilayah induknya,” ujarnya.

Temuan ini, kata dia, menjadi penting karena menyangkut dasar pertimbangan hukum atas penerbitan sertifikat. Pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung untuk diajukan dalam persidangan lanjutan.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti putusan perkara perdata sebelumnya yang dianggap menyisakan persoalan terkait luas lahan. Berdasarkan dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tertanggal 11 Juli 1958, pihak lawan disebut hanya memiliki lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi.

Namun, dalam putusan pengadilan, pihak tersebut dinyatakan berhak atas lahan hingga sekitar 8.000 meter persegi pada persil yang sama.

“Ada selisih yang signifikan. Ini perlu diuji agar tidak menimbulkan konflik baru,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan gugatan bantahan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Makassar. Langkah ini diambil karena tidak semua pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam perkara sebelumnya.

Ikhsan menyebut kliennya baru terlibat di tahap akhir, bahkan setelah muncul peringatan eksekusi pengosongan. Meski demikian, ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Perkara bantahan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menunggu jadwal sidang berikutnya. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh bukti secara objektif demi menghadirkan putusan yang adil dan berkepastian hukum. (HSN)