TAKALAR, INDIWARTA.COM – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024 tentu bertanya-tanya, kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka akan diterbitkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, SK PPPK 2025 diperkirakan terbit antara bulan Maret hingga April 2025.
SK PPPK 2025: Proses dan Perkiraan Terbit
Mengutip Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah Nomor Induk (NI) PPPK diterbitkan. Jika melihat jadwal NI PPPK yang telah ditetapkan, maka perkiraan SK PPPK Tahap 1 akan keluar pada Maret–April 2025.
Tahapan Administrasi PPPK 2024
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan sebelum SK diterbitkan, yaitu:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK
Periode 1: 1–31 Januari 2025
Periode 2: 1–30 Juni 2025
2. Penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK
Setelah pengisian DRH NI, BKN akan mengusulkan penetapan NI.
3. Penerbitan SK PPPK
SK akan diterbitkan oleh instansi masing-masing dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah NI keluar.
4. Pelantikan dan Penugasan
Setelah SK terbit, pelamar akan mengikuti pelantikan dan mulai bertugas sebagai PPPK.
Cara Cek SK PPPK di MOLA BKN
Peserta bisa memantau perkembangan SK PPPK melalui Monitoring Layanan (MOLA) BKN dengan langkah berikut:
1. Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Pilih menu “Cek Layanan”
3. Pilih “Penetapan NIP/NI PPPK”
4. Masukkan nomor peserta seleksi
5. Ketik kode captcha yang tertera
6. Klik “Monitor Usulan”
7. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email terdaftar
Jika data belum tersedia, kemungkinan masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait.
Gaji PPPK 2025: Berapa yang Diterima?
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK berhak menerima gaji setelah:
Menandatangani perjanjian kerja
SK pengangkatan diterbitkan
Menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Besaran gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dan tunjangan mengikuti regulasi ASN, sedangkan PPPK paruh waktu mendapatkan gaji tetap seperti tahun 2024.
Perkiraan gaji PPPK paruh waktu:
✅ Rp 2.070.000 – Rp 5.610.000 per bulan (sesuai golongan)
Namun, angka ini masih bersifat estimasi dan menunggu keputusan final dari pemerintah.
Kesimpulan
SK PPPK Tahap 1 diperkirakan terbit Maret–April 2025
Peserta wajib menyelesaikan pengisian DRH NI sesuai jadwal
Cek status SK PPPK melalui MOLA BKN
Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan regulasi terbaru
Bagi peserta PPPK, tetap pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan pengangkatan sebagai ASN.












