TAKALAR, INDIWARTA.COM – Misteri di balik aksi keji penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa Kepala Kantor Pos Takalar, Suanto Tahir, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah orang dalam: mandor sekaligus asisten kepala kantor, Suprianto Dg Gassing (43), yang nekat menyerang atasannya setelah melihat uang brankas dalam kondisi terbuka.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku secara spontan tanpa perencanaan.
“Pelaku mengaku tindakannya dilakukan secara mendadak karena melihat uang di dalam brankas saat korban hendak menguncinya,” ungkapnya, Minggu (30/11/2025).
Peristiwa itu terjadi Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita di Kantor Pos Takalar. Saat korban hendak mengunci brankas, pelaku tiba-tiba datang dari belakang sambil membawa tabung APAR lalu menghantam kepala korban hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul bagian mata kanan korban dan menikam paha korban sebanyak dua kali.
“Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku memaksa menunjukkan kunci brankas dan mengambil sejumlah uang di dalamnya. Pelaku juga membawa kabur telepon genggam milik korban dan sepeda motor dinas kantor pos,” kata Hatta.
Korban yang mengalami luka serius masih sempat berlari keluar mencari pertolongan. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Pattallassang sebelum dirujuk ke RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle.
Pelarian Tak Lama, Polisi Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Takalar langsung bergerak, mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Upaya pengejaran diperluas sampai Kabupaten Gowa.
Upaya itu berbuah hasil. Sabtu malam, pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah orang tuanya di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Gowa. Penyerahan diri dilakukan setelah keluarga diminta bekerja sama oleh pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, termasuk barang bukti uang yang sempat disembunyikan di kandang ayam samping rumah keluarganya,” ujar Hatta.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp433.700.000, ponsel Samsung A55 milik korban, tabung APAR, palu, sepatu milik korban, serta sepeda motor dinas kantor pos. Pisau yang digunakan menikam korban telah dibuang pelaku di sekitar jembatan Bili-Bili, Gowa.
Pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang sekitar Rp1 juta untuk kebutuhan pribadi.
Motif pelaku, menurut polisi, sepenuhnya dorongan spontanitas dan kesempatan melihat brankas tak terkunci.
Ancaman Hukuman Berat
Kini Suprianto ditahan di Polres Takalar dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)












