GOWA, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tahap dua terhadap tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I Makassar adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42). Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat sebagai pembuat uang palsu.
“Berkas perkara ketiga tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Sebelumnya juga telah diterima delapan berkas perkara dengan sebelas tersangka pada 19 Maret lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara peredaran uang palsu yang ditangani Kejari Gowa kini berjumlah 14 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berperan sebagai pengedar dan penerima uang palsu, sementara empat di antaranya diduga memproduksi uang tersebut.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
Pembuat Uang Palsu:
1. Andi Ibrahim (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
2. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta
3. John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta
4. Ambo Ala (42) – Wiraswasta
Pengedar Uang Palsu:
1. Andi Haeruddin (50) – Pegawai bank
2. Satriyadi alias Iwan (52) – PNS
3. Ilham (42) – Wiraswasta
4. Sukmawaty (55) – PNS Guru
5. Sattariah (60) – Ibu Rumah Tangga
6. Mubin Nasir (40) – Karyawan honorer
7. Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak
8. Irfandy (37) – Karyawan swasta
Penerima Uang Palsu:
1. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta
2. Muh. Manggabarani (40) – PNS
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan. “Ketiga tersangka pembuat uang palsu kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. “Kami memastikan proses penuntutan akan berjalan transparan tanpa intervensi, sesuai prinsip zero KKN,” tegasnya.
(*/Red)












