Tambak Puluhan Hektare Milik Pemda Takalar di Laikang Tak Berkontribusi ke PAD? 

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu lama kembali mencuat. Tambak milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar yang terletak di Dusun Puntondo, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, disebut-sebut tidak memberikan kontribusi berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar.

Aset tambak yang disebut-sebut mencapai lebih dari 36 hektare itu menjadi sorotan publik usai Komisi I DPRD Takalar melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut. Dalam kunjungan itu, DPRD menemukan sejumlah persoalan, mulai dari indikasi persoalan perizinan, potensi kerusakan lingkungan, hingga dugaan pemanfaatan aset milik Pemda yang tak optimal.

“Tambak milik Pemda yang luasnya kurang lebih 36 hektare ini menjadi salah satu temuan penting saat kunjungan kerja dan telah ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD,” ungkap salah satu sumber terpercaya kepada media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025).

Pengelolaan tambak tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda, yang kemudian menyewakannya kepada masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, skema itu juga tidak berjalan efektif dan tidak menghasilkan pemasukan signifikan ke kas daerah.

Sudah setahun berlalu sejak pengelolaan beralih, namun belum ada kejelasan terkait kontribusi finansial dari tambak tersebut terhadap PAD Takalar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Apakah aset seluas itu hanya menjadi beban tanpa manfaat?

Kepala Desa Laikang, Nursalim Lingka, yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pesan tertulis yang dikirimkan oleh media pada Sabtu (31/5/2025) belum direspons.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD untuk memastikan setiap aset daerah, terutama yang memiliki potensi besar seperti tambak di Laikang, dapat dikelola secara transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. (*)