TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sosok berinisial SL, yang diduga sebagai pemilik akun media sosial “Panrongrongna Takalar”, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar. Pada panggilan pertama sebelumnya, SL tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan aduan yang diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Aduan tersebut didasari oleh tindakan SL yang membagikan gambar karikatur melalui berbagai grup WhatsApp, yang kemudian menimbulkan keresahan dan perbincangan luas di masyarakat.
Laporan resmi oleh Muhammad Hasbi tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/102/IV/RES.2.5/Sat.Reskrim tertanggal 21 April 2025. Pemanggilan SL dilakukan untuk keperluan klarifikasi atas laporan tersebut, di mana SL akhirnya hadir pada Kamis, 8 Mei 2025, didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan, SL mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun Panrongrongna Takalar. Ia juga membenarkan bahwa dirinya yang menyebarkan gambar karikatur tersebut ke sejumlah grup WhatsApp. Namun, menurut pengakuannya, pembuatan gambar tersebut bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh pihak lain.
Kanit Tipiter Polres Takalar, Ipda Andrian, SH., saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) membenarkan kehadiran SL. “Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa SL mengakui sepenuhnya bahwa akun tersebut adalah miliknya dan bahwa ia menyebarkan Gambar Karikatur yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyita satu unit telepon genggam milik SL untuk dijadikan barang bukti.
“Kami akan mendalami lebih lanjut karena SL mengaku hanya diperintah oleh seseorang, dan karikatur tersebut bukan hasil buatannya sendiri,” tutup Ipda Andrian.
(Red)












