TAKALAR, INDIWARTA.COM – Seperti Sebelumnya diberitakan (8) Delapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan dan Notaris, jadi Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023, senilai Rp 1,7 Milyar
Dikabarkan Pemerintah Daerah memberikan sanksi Teguran dan Peringatan (TGR) kepada PPATS Kecamatan dan Notaris.
Hal tersebut ditanggapi oleh salah satu Penggiat Aktivis Takalar Arsyadleo yang melaporkan 8 PPATS Kecamatan dan Beberapa Notaris di kejaksaan Negeri Takalar beberapa waktu yang lalu, dan sempat viral dibeberapa plafon Media online
” Jadi Sorotan Publik, karena temuan BPK Senilai Rp 1.762.500.000,00 Untuk Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), publik dorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, selamatkan uang Daerah/negara secara transparan, akuntabel sesuai undang-undang yang berlaku”. Ungkap Arsyadleo
Penggiat Anti Korupsi ini terus menyuarakan dan mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengusut tuntas demi ketransparanan menyelamatkan dugaan kerugian uang Daerah/Negara sebesar Rp 1, 7 Milyar, tangkap dan Adili, ketika terbukti memenuhi unsur melawan Hukum Tipidkor.
” Sesuai Amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2015 tentang Penerimaan dan Penanganan Laporan/Pengaduan Pelayanan Publik. dan Peraturan APH tentang Tata Cara Penanganan Aduan”
TGR tidak menghentikan proses hukum, TGR bukanlah keputusan hukum yang mengakhiri proses hukum. APH masih dapat menindaklanjuti aduan meskipun Inspektorat sudah memberikan sanksi TGR. Tegas Arsyadleo
(*)












