banner 728x250

Wali Kota Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3, Galmerrya Kondorura : Diatur Khusus, Agar Lebih Optimal

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mensupport penuh Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny Pomanto, sapaan akrabnya bahkan mengaku, akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.



banner 728x250

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan, kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” ungkap Danny, usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat, (18/8/2023).

Read More  Berkah Ramadhan 1445 H, Polda Sulsel Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Apalagi, kata dia, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali. Ia juga menyebut, dengan adanya perda itu, maka kebijakannya makin kuat.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan, limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

Dikatakannya, mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.

Read More  Tim Tabur Kejati Sulsel: Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskannya, makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” terang Merry, sapaan akrabnya di sela-sela rapat.

Read More  Tahapan Kampanye di Media Massa 10 November, Bawaslu Sulsel : Kampanye di Luar Jadwal, Itu Berarti Pelanggaran

Pun, lanjut dia, limbah itu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.

“Dengan demikian, pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri, agar lebih optimal,” tutur Merry. (*/Arman)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250