TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencuat di Kabupaten Takalar. Sebanyak 26 ribu warga dilaporkan dinonaktifkan berdasarkan surat keputusan pemerintah pusat.
Pantauan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Takalar, Rabu, 18 Februari 2026, menunjukkan aktivitas pelayanan yang meningkat. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir sejak pagi di kantor yang berada di Jalan H Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Kantor tersebut berdampingan dengan Markas PMI Kabupaten Takalar dan berhadapan langsung dengan RSUD H Padjonga Daeng Ngalle.
Warga datang silih berganti untuk menanyakan status kepesertaan BPJS PBI yang mendadak tidak aktif.
Kepala Dinsos PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan adanya penonaktifan massal itu. “Di konferensi kemarin sudah disampaikan melalui SK bahwa ada 26 ribu warga Takalar yang dinonaktifkan BPJS PBI-nya,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial membuka ruang pengaktifan kembali. Warga yang merasa kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif dapat mengajukan usulan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa serta diagnosis penyakit.
Berkas pengajuan itu selanjutnya dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk diverifikasi. Andi Rijal menjelaskan, terdapat sebelas indikator yang menjadi dasar penilaian kemampuan ekonomi, di antaranya kepemilikan tabungan, transaksi keuangan aktif, hingga kendaraan bermotor.
“Desil ini berfluktuasi. Hari ini bisa di desil empat, bulan depan bisa naik ke desil enam,” katanya.
Ia menegaskan mekanisme yang berlaku bukan perubahan instan, melainkan pembaruan data melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah diunggah oleh operator desa ke sistem untuk diteruskan ke Pusdatin. Proses verifikasi disebut memerlukan waktu hingga tiga bulan.
“Hasilnya bisa saja desil turun, bisa juga justru naik kembali,” ujarnya.
Soal riwayat kredit atau pinjaman UMKM, Andi Rijal menyebut sistem data antara Otoritas Jasa Keuangan dan Data Terpadu Sosial Nasional telah terintegrasi secara daring. “Kalau terindikasi ada pengambilan uang di bank, otomatis desilnya bisa naik karena dianggap sudah memiliki usaha dan dinilai mampu,” katanya.
Di ruang kerjanya, Andi Rijal sempat menerima panggilan telepon dari Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, sebelum bergegas menghadiri rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, Kepala Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kaharuddin Daeng Tutu, turut mendatangi kantor Dinsos. Ia mengajukan bantuan untuk 11 rumah warganya yang terdampak angin puting beliung.
“Sepengamatan saya, yang ambil kredit 50 juta ke atas biasanya otomatis dinonaktifkan,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah desa akan menyosialisasikan mekanisme pengusulan kembali kepada warga. Desa akan mendata masyarakat yang benar-benar kurang mampu untuk diaktivasi kembali melalui operator desa.
Di pelataran kantor Dinsos, terlihat tumpukan bantuan logistik untuk 11 rumah korban puting beliung di Minasa Baji. Petugas mengangkut bantuan tersebut untuk disalurkan ke wilayah Kepulauan Tanakeke.
Polemik PBI ini menjadi perhatian luas, terutama terkait integrasi data kependudukan, BPJS, dan riwayat perbankan. Dinsos menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Pusdatin berdasarkan indikator dan hasil verifikasi.
Masyarakat diimbau berkoordinasi dengan pemerintah desa serta mengikuti mekanisme musyawarah desa agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. (*)












