Dari KOMAR ke Lapangan Makkatang, DPRD Diminta Cari Solusi Bagi UMKM Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah bangunan usaha di Kota Takalar mulai menuai sorotan publik. Salah satunya kedai kopi bernama “KOMAR” yang berlokasi di poros jalan provinsi, tepat di depan Mesjid Agung Takalar. Kehadiran tempat usaha yang menyasar kalangan anak muda ini dinilai memicu persoalan baru, mulai dari dugaan pelanggaran izin hingga kemacetan lalu lintas.

‎Kedai kopi tersebut disebut-sebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Takalar. Selain itu, posisinya yang berada di bahu jalan tanpa fasilitas parkir memadai diduga menjadi penyebab terganggunya arus kendaraan di kawasan tersebut.

‎Seorang tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Ia menilai, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

‎“Pemerintah atau dinas terkait harus lebih tegas menertibkan pelaku usaha, apalagi yang tidak memiliki izin PBG. Setiap bangunan usaha wajib menyelesaikan administrasinya sebelum beroperasi,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

‎Sorotan tak hanya tertuju pada kedai kopi tersebut. Aktivitas pelaku UMKM di sejumlah titik strategis lain juga dinilai berkontribusi terhadap kemacetan. Di kawasan pinggiran Lapangan Makkatang, misalnya, sejumlah pedagang terlihat berjualan di atas bahu jalan hingga diatas menutup saluran drainase.

‎Kondisi serupa juga tampak di depan Kantor Dinas Sosial dan PMD, di mana deretan pelaku usaha memanfaatkan sisi jalan yang padat kendaraan sebagai lokasi berdagang.

‎Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Takalar dapat mengambil peran melalui pembentukan panitia khusus (pansus) guna merumuskan solusi yang adil. Di satu sisi, penertiban dianggap penting untuk menjaga ketertiban kota, namun di sisi lain keberlangsungan usaha kecil juga perlu diperhatikan.

‎“DPRD diharapkan memikirkan solusi terbaik bagi pelaku UMKM. Penertiban harus dibarengi dengan penyediaan tempat usaha yang layak dan permanen,” kata warga tersebut.

‎Desakan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menata ruang kota secara tertib sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)