TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pendidikan di Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi uji petik kepada peserta didik kesetaraan penerima bantuan, tercatat 67 siswa mengaku tidak menerima bansos atau hanya menerima sebagian dari jumlah yang dilaporkan. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp22.080.000 dan melibatkan 12 lembaga pendidikan.
BPK juga mengungkapkan bahwa bantuan pendidikan seharusnya diberikan dalam bentuk dukungan transportasi peserta didik, namun pada praktiknya justru dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati (Perbup) Takalar Nomor 11 Tahun 2023 tentang tata kelola hibah dan bantuan sosial.
“Temuan ini disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar kurang cermat mengawasi pelaksanaan belanja bansos dan tidak berpedoman pada regulasi yang berlaku. Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga dianggap tidak mematuhi ketentuan terkait pemberian dana bansos,”Ungkap Pihak BPK
Lanjut. Menanggapi hal ini, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji akan menginstruksikan perbaikan dalam pengelolaan bansos.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp15.330.000 dari dana yang tidak tersalurkan. Namun, masih ada sisa dana Rp6.750.000 yang belum disetorkan oleh salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat),” tambahnya.
BPK merekomendasikan agar Bupati Takalar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk Memedomani regulasi terkait tata kelola bansos dalam perencanaan dan realisasi anggaran serta Berkoordinasi dengan lembaga pendidikan agar menyalurkan bantuan yang belum diterima peserta didik minimal sebesar Rp6.750.000.
Kasus ini menjadi catatan penting agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai peruntukan demi melindungi hak-hak peserta didik. (*)












