OPINI: Retribusi Daerah, Antara Sumber Pendapatan dan Instrumen Peningkatan Pelayanan Publik

Pangeran Athar

Oleh: Muhtar, S.H., M.H.

Dosen Hukum Bisnis UNM dan Peneliti PUSKABAKUM UNM

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dalam pembahasan mengenai keuangan daerah, perhatian publik sering kali lebih banyak tertuju pada pajak daerah sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, terdapat instrumen lain yang tidak kalah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni retribusi daerah. Meski kontribusinya terhadap PAD umumnya lebih kecil dibanding pajak, retribusi memiliki karakter yang berbeda karena berkaitan langsung dengan pelayanan yang diterima masyarakat.

Karakteristik inilah yang menjadikan retribusi daerah tidak semata-mata sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Lebih dari itu, retribusi merupakan instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Secara konseptual, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah atas jasa, pelayanan, atau pemanfaatan fasilitas tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak yang tidak memiliki hubungan langsung antara pembayaran dan manfaat yang diterima wajib pajak, retribusi menganut prinsip quid pro quo. Artinya, masyarakat yang membayar retribusi memperoleh manfaat atau layanan tertentu sebagai imbal balik dari pembayaran tersebut.

Perubahan besar dalam pengelolaan retribusi daerah terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini menggantikan sebagian besar ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui UU HKPD, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem pungutan daerah agar lebih efisien, tidak membebani dunia usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Reformasi ini juga bertujuan memperkuat peran daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan secara efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dalam regulasi terbaru tersebut, retribusi daerah dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama. Pertama, Retribusi Jasa Umum yang dikenakan atas layanan publik seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan pasar rakyat. Kedua, Retribusi Jasa Usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas atau aset daerah yang memiliki nilai komersial. Ketiga, Retribusi Perizinan Tertentu yang berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha maupun pembangunan demi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Namun demikian, fungsi utama retribusi sesungguhnya tidak terletak pada besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana retribusi dapat menjadi mekanisme pembiayaan untuk menjaga mutu layanan publik.

Sebagai contoh, retribusi pasar rakyat seharusnya digunakan untuk meningkatkan kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta kualitas sarana dan prasarana pasar. Demikian pula retribusi pelayanan kesehatan semestinya berkontribusi terhadap peningkatan mutu fasilitas kesehatan daerah, baik dari sisi layanan, peralatan, maupun sumber daya manusia.

Di sinilah letak hubungan erat antara retribusi dan kualitas pelayanan publik. Masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi sepanjang pelayanan yang diterima sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Sebaliknya, ketidakpuasan sering muncul ketika pungutan terus dilakukan, tetapi kualitas layanan tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Legitimasi sosial terhadap retribusi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas. Ketika masyarakat merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah yang dibayarkan, maka tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat.

Sayangnya, berbagai persoalan masih mewarnai pengelolaan retribusi di sejumlah daerah. Mulai dari rendahnya efektivitas pemungutan, kebocoran penerimaan, sistem administrasi yang belum modern, hingga pelayanan yang belum memenuhi harapan masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus, biaya pemungutan retribusi lebih besar dibandingkan penerimaan yang diperoleh.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting lahirnya kebijakan penyederhanaan retribusi melalui UU HKPD. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jenis pungutan benar-benar memiliki manfaat yang jelas dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Ke depan, pengelolaan retribusi daerah perlu diarahkan pada dua tujuan yang berjalan beriringan. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan daerah. Kedua, memastikan bahwa setiap retribusi yang dipungut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat digitalisasi pembayaran, meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan, memperbaiki standar pelayanan, serta membangun sistem pengawasan yang akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara nyata hubungan antara pungutan yang dibayarkan dan manfaat yang diterima.

Pada akhirnya, retribusi daerah bukan sekadar instrumen pengumpulan pendapatan. Retribusi adalah bentuk kontrak pelayanan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, retribusi dapat menjadi alat penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)